Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Merokok Saat Berpuasa, Tembakau, Filter atau Vaporizer

Merokok menjadi kebiasaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Bukan hanya orang dewasa, orang tua bahkan anak-anak sudah banyak yang membiasakan hobi ini.
Dalam pandangan sebagian orang, mungkin merokok menjadi sesuatu yang bisa membuatnya lancar dalam melaksanakan pekerjaannya, dalam pandangan lain merokok menjadi gaya hidup yang tidak bisa ditampik, dan dalam padangan lainnya merokok dijadikan mediator agar lebih mudah berserawung dengan masyakarat secara luas.

Pada awalnya seseorang mungkin hanya mencoba untuk menghirup asap nikotin ini. Namun kandungan nikotin memaksa untuk terus mengkonsumsinya. Kecanduan ini yang menyebabkan perasaan dan pikiran kacau kala tidak segera mengkonsumsinya.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum menghirup rokok bagi orang yang berpuasa?


Ulama sepakat bahwa merokok bisa membatalkan puasa. Asap yang dihasilkan dari batang rokok berbeda dengan asap biasa. Karena, pada asap rokok terdapat ain (nikotin) sehingga ketika ain (nikotin ) maka masuk dalam kategori perkara yang membatalkan puasa, yakni masuknya ain ke lubang yang terhubung ke jauf (dalam).

Mengenai status nikotin apakah termasuk ain atau tidak maka sebagaimana dikatakan oleh imam Bajuri dalam kitab Al-Bajuri juz 1 halaman 290 bahwa nikotin adalah ain.

وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَشْهُوْرُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالنَّتن وَمِثْلُهُ التِّنْبَاكُ فَيَفْطُرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يَحُسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِي بَاطِنِ الْعُوْدِ
Artinya : Dan termasuk ain adalah asap yang sudah masyhur yang disebut nikotin. Sebagaimana nikotin adalah tembakau. Maka, batal puasa seseorang sebab menghirupnya karena adanya bekas yang bisa dirasakan sebagai terlihat pada bagian dalam kayu wewangian. 

قَوْلُهُ : ( وُصُولُ دُهْنٍ ) وَمِنْهُ دُخَانٌ لَا عَيْنَ فِيهِ كَالْبَخُورِ ، بِخِلَافِ مَا فِيهِ عَيْنٌ كَالدُّخَانِ الْمَشْهُورِ الْآنَ ق ل . وَعِبَارَةُ عَبْدِ الْبَرِّ : وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبَخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إلَى جَوْفِهِ لَا يَضُرُّ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فِيهِ لِذَلِكَ ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا ، أَيْ فِي الْعُرْفِ ، وَأَمَّا الدُّخَانُ الْحَادِثُ الْآنَ الْمُسَمَّى بِالنَّتِنِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ أَحْدَثَهُ فَإِنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الْقَبِيحَةِ ، فَقَدْ أَفْتَى شَيْخُنَا الزِّيَادِيُّ أَوَّلًا بِأَنَّهُ لَا يُفْطِرُ لِأَنَّهُ إذْ ذَاكَ لَمْ يَكُنْ يَعْرِفُ حَقِيقَتَهُ ، فَلَمَّا رَأَى أَثَرَهُ بِالْبُوصَةِ الَّتِي يَشْرَبُ بِهَا رَجَعَ وَأَفْتَى بِأَنَّهُ يُفْطِرُ
Artinya : Sampainya minyak, termasuk asap tidak ain di dalamnya seperti bukhur berbeda hal yang ada ain seperti dukhan yang masyhur sekarang. Ibarat Abdul Bar : Di antaranya diambil bahwa sampainya dukhon yang ada bau bukhur atau lainnya sampai jauf, tidak bahaya meskipun sengaja membuka mulutnya karena tidak ada ainnya yakni menurut kebiasaan. Dukhan sekarang yang disebut nikotin maka laknat Allah bagi orang memperbarui karena termasuk bidah yang buruk. Syekh Ziyad pada mulanya berfatwa bahwa dukhon tidak membatalkan puasa, karena saat tidak tahu hakekatnya. Namun ketika melihat pengaruhnya terhadap bushah yang meminumnya maka dia menarik fatwanya, dan memperbaharui dengan fatwa bahwa dukhon membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai hukum rokok listrik atau vaporizer bisa menggunakan ibarat di atas, artinya bila dalam vaporizer tersebut terdapat nikotin atau ain lainnya maka membatalkan puasa. Namun, kepastian adanya kandungan ini masih harus dipastikan kembali melalui alat medis atau lainnya. Semoga bermanfaat ...

Post a Comment for "Hukum Merokok Saat Berpuasa, Tembakau, Filter atau Vaporizer "