Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mencabut Rumput (Basah) di Kuburan


Pertanyaan:

Bagaimanah hukumnya membersihkan pepohonan atau rerumputan yang berada di atas quburan?

Jawaban:

Hukumnya makruh, apabila dalam membersihkan pepohonan atau rerumputan tersebut sampai pada akar-akarnya, sedangkan pohon atau rumput tersebut masih hidup (basah). Dan tidak makruh, apabila tidak sampai pada akar-akarnya, atau sudah mati (kering).

Referensi: Bariqoh Mahmudiyah, juz IV, hal. 84
بريقة محمودية للشيخ أبو سعيد الخدمى، ج 4 ص 84
ومنها أى ومن آفات اليد قلع الشوك والحشيش الرطبين على القبر فإنه مكروه بخلاف اليابس. اهـ


Post a Comment for "Hukum Mencabut Rumput (Basah) di Kuburan"