Hukum Mencabut Rumput (Basah) di Kuburan
Pertanyaan:
Bagaimanah hukumnya membersihkan pepohonan atau rerumputan yang berada di atas quburan?Jawaban:
Hukumnya makruh, apabila dalam membersihkan pepohonan atau rerumputan tersebut sampai pada akar-akarnya, sedangkan pohon atau rumput tersebut masih hidup (basah). Dan tidak makruh, apabila tidak sampai pada akar-akarnya, atau sudah mati (kering).
Referensi: Bariqoh Mahmudiyah, juz IV, hal. 84
بريقة محمودية للشيخ أبو سعيد الخدمى، ج 4 ص 84
ومنها أى ومن آفات اليد قلع الشوك والحشيش الرطبين على القبر فإنه مكروه بخلاف اليابس. اهـ
Post a Comment for "Hukum Mencabut Rumput (Basah) di Kuburan"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan