Posisi Kiai, Guru, Pelajar dan Lainnya Dalam Bab Zakat
Pertanyaan:
Para Kyai, muballigh, pelajar Islam, dan imam Tarawih apakah termasuk sabilillah dari golongan delapan yang berhak menerima zakat?Jawaban:
Tidak termasuk, karena sabilillah adalah prajurit-prajurit yang tidak mendapat gaji dari pemerintah (sukarelawan). Pengambilan ibarat:
Fathul Qorib, hal. 25
فتح القريب المجيب، ص 25
واما سبيل الله الغزاة الذين لا سهم لهم فى ديوان المرتزقة بل هم متطوعون بالجهاد. اهـ
Post a Comment for "Posisi Kiai, Guru, Pelajar dan Lainnya Dalam Bab Zakat"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan