Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Posisi Kiai, Guru, Pelajar dan Lainnya Dalam Bab Zakat

Pertanyaan: 

Para Kyai, muballigh, pelajar Islam, dan imam Tarawih apakah termasuk sabilillah dari golongan delapan yang berhak menerima zakat?

Jawaban:

Tidak termasuk, karena sabilillah adalah prajurit-prajurit yang tidak mendapat gaji dari pemerintah (sukarelawan).
Pengambilan ibarat:
Fathul Qorib, hal. 25

فتح القريب المجيب، ص 25

واما سبيل الله الغزاة الذين لا سهم لهم فى ديوان المرتزقة بل هم متطوعون بالجهاد. اهـ

Post a Comment for "Posisi Kiai, Guru, Pelajar dan Lainnya Dalam Bab Zakat"