Hukum Perempuan Menyembelih Hewan
Assalamu’alaikum Wr Wb. Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya pandangan fikih terkait sembelihan seorang perempuan? Apakaha sah atau tidak karena kami tidak pernah melihat seorang perempuan menyembelih? Terima kasih
Wa’alaikum
salam Wr. Wb. Penyembelihan hewan bukanlah kategori syariat yang dikhususkan
untuk laki-laki sebagaimana adzan, khutbah dan imam salat. Baik laki-laki atau perempuan
diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan ternak dan status hewan tersebut
halal, dan tidak menjadi bangkai yang haram dimakan selama mereka beragama
islam atau non islam kitabi dari Yahudi atau Nasrani yang mempelajari Kitab
Samawi. Keabsahan sembelihan perempuan berdasarkan hadits yang diriwayatkan
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sebagai berikut:
وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى
غَنَمًا بِسَلْعِ فَأُصِيْبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَاَدْرَكَتْهَا فَذَكَّتْهَا بِحَجَرٍ.
فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ خُذُوْهَا
Artinya: Dan telah diriwayatkan bahwa
seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik mengembala kambing di Sala’. Tiba-tiba
terjadi sesuatu pada seekor kambingnya, lalu perempuan tersebut mengetahui atau
mendapatinya dan menyembelihnya dengan batu. Hal tersebut dihaturkan kepada Rasulullah
SAW, MAKA beliau menjawab: Ambillah sembelihan perempuan tersebut. Hr.
Bukhari-Muslim.
وفي هذا الحديث فوائد سبع (أحدها) إباحة ذبيحة
المرأة (والثانية) إباحة ذبيحة الامة (والثالثة) إباحة ذبيحة الحائض لان النبي صلى
الله عليه وسلم لم يستفصل (الرابعة) إباحة الذبح بالحجر (الخامسة) اباحة ذبح ما
خيف عليه الموت (السادسة) حل ما يذبحه غير مالكه بغير اذنه (السابعة) اباحة ذبحه
لغير مالكه
Menurut Ibnu Qadamah dalam hadits
tersebut terdapat tujuh faidah: (1)Diperbolehkan sembelihan perempuan, (2)diperbolehkan
sembelihan budak perempuan, (3)boleh sembelihan wanita haid karena nabi dalam
hadits di atas tidak mentafsil(memperincih), (4)boleh menyembelih dengan batu, (5)boleh
menyembelih hewan yang dirasa akan mati, (6)halal/sah menyembelih hewan milik
orang tanpa izin untuk menyembelihnya, (7) boleh atau sah menyembelih hewan
yang tidak milikinya.
Di dalam kitab Al-Syarah al-Kabir
Ibnu Qadamah dijelaskan: Sah sembelihan perempuan yang merdeka atau budak
ketika mampu menyembelih dan memenuhi syarat-syarat sah sembelihan. Yakni
syarat-syarat sembelihan sebagaimana disebutkan dalam Al-Yaqut an-Nafis
أركان الذبح - بمعنى الانذباح - أربعة
: ذبح ، و ذابح ، و ذبيح ، و آلة :
)١) الذبح : ١ - ذبح الحيوان المقدور عليه :
قطع حلقومه و مريئه . ٢ - و ذبح غيره : قتله بأي محل ، و شرطه : القصد .
)٢) شرط الذابح : ١ - كونه مسلماً أو كتابياً
تحل مناكحته . ٢ - و يزاد في غير المقدور عليه كونه بصيراً .ada
)٣) شرط الذبيح : كونه حيواناً مأكولاً فيه
حياة مستقرة
.
)٤) شرط الآلة : ١ - كونها محددة تجرح غير عظم
و ظفر . ٢ - أو كونها في غير المقدور عليه جارحة سباع أو طير معلمة
Rukun menyembelih ada 4
yaitu: sembelihan harus terputusnya hulqum dan mari’, orang yang menyembelih
islam atau kafir kitabi yang boleh dinikah, sedangkan syarat hewan yang
disembelih halal dimakan dan masih hidup atau mempunyai hayat mustaqirrah,
dan alat yang digunakan tajam selain dari tulang atau kuku.
Bahkan dalam kitab Dalil al-Muhtaj
Syarah al-Minhaj dijelaskan bahwa sembelihan perempuan baik haid atau suci,
hamil atau hail(tidak hamil) boleh dimakan karena
terdapat riwayat hadits Imam Al-Bukhari dari Ibnu Umar:
أَنّ َجاَرِيَةً مِنْ آلِ كَعْبٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَماً لَهُمْ فَرَأَتْ
شَاةً مَوْتًى فَأَخَذَتْ حَجَراً فَكَسَرَتْهُ وَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذُكِرَ ذَالِكَ
لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تَؤْكُلُ
Artinya: Sesungguhnya
seorang budak perempuan dari keluarga Ka’ab mengembala kambing milik mereka,
lalu perempuan itu melihat satu kambing akan mati, sehingga dia mengambil batu
dan memecahkan, kemudian dia menggunakan batu tersebut untuk menyembelih kambingnya.
Maka perilaku perempuan tersebut dihaturkan kepada Rasulullah SAW beliau
berkata: Kamu boleh memakannya.
Hanya saja memang yang lebih utama
untuk melakukan penyembelihan hewan adalah seorang laki-laki karena mempunyai
tenaga yang lebih kuat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah:
تَحِلُّ ذَبِيْحَةُ الْمَرْأَةِ وَلَوْ حَائِضاً وَالصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ
لِأَنَّ لِلْمَرْأةِ أَهْلِيَةً كَامِلَةً، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ كَوْنُ الذَّابِحُ
رَجُلاً؛ لِأَنَّهُ أَقْوَى عَلَى الذَّبْحِ مِنَ الْمَرْأَةِ وَلِأَنَّ لِلصَّبِيِّ
قَصْداً صَحِيْحاً فَأَشْبَهَ الْبَالِغ
Artinya: Halal
sembelihan perempuan meskipun haid dan anak kecil yang sudah tamyiz karena
perempuan mempunyai ahliyah kamilah(keahlian atau kelayakan yang
sempurna) akan tetapi disunahkan yang menyembelih laki-laki karena lebih kuat
menyembelih dari pada perempuan dan karena anak kecil sudah mempunyai tujuan
atau niat yang sah sehingga menyerupai anak baligh.
Mengenai
urutan yang paling utama dalam melakukan sembelihan dijelaskan oleh Syekh Abu
Bakar Asy-Syatha dalam I’anah at-Thalibin:
وَالْحَاصِلُ : أَوْلَى النَّاسِ بِالذَّبْحِ الرَّجُلُ الْعَاقِلُ
الْمُسْلِمُ، ثُمَّ الْمَرْأَةُ الْعَاقِلَةُ الْمُسْلِمَةُ، ثُمَّ الصَّبِيُّ الْمُسْلِمُ
الْمُمَيِّزُ، ثُمَّ الْكِتَابِيُّ، ثُمَّ الْكِتَابِيَّةُ، ثُمَ الْمَجْنُوْنُ وَالسَّكْرَانُ
وَفِي مَعْنَاهُمَا الصَّبِيُّ غَيْرُ الْمُمَيِّزِ
Artinya: Kesimpulannya
: yang paling utama menyembelih adalah laki-laki yang berakal dan muslim,
kemudian perempuan yang berakal dan muslim, kemudian anak islam yang sudah
tamyiz, kemudian kafir kitabi laki-laki, kemudian kafir kitabi perempuan,
kemudian orang gila, kemudian orang mabul dan termasuknya adalah anak kecil
yang belum tamyiz.
Syekh
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan tentang hukum sembelihan orang gila dan orang
mabuk
المجنون
والسكران: لا تحل ذبيحتهما عند الجمهور، لأنه لا قصد لهم كالصبي غير المميز، وأجاز
الشافعية في الأظهر مع الكراهة ذبيحتهما؛ لأن لهما قصداً وإرادة في الجملة
menurut
mayoritas ulama tidak halal karena mereka tidak memiliki tujuan atau niat yang
sah seperti juga anak kecil yang belum tamyiz. Namun ulama syafi’iyah dalam qaul
adzhar memperbolehkannya dan hukumnya makruh sembelihan mereka karena
keduanya memiliki tujuan dan kehendak secara global.
Kesimpulannya
antara sembelihan laki-laki dan perempuan hukumnya sama, hanya saja karena
karakter laki-laki yang lebih kuat dan kasar sementara wanita lebih lemah dan
lembut sehingga laki-laki dianggap lebih utama, apalagi hewan sembelihannya
berupa hewan yang besar. Wa Allahu A’lam
Post a Comment for "Hukum Perempuan Menyembelih Hewan"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan