Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Kerudung atau Hijab

 Membaca Al Quran merupakan amalan utama bagi umat islam yang penuh dengan pahala berlipat-lipat. Setiap huruf yang terucap bernilai satu kebaikan sampai sepuluh kebaikan, bahkan bisa lebih. Selain itu, Al Quran merupakan sumber hidayah, ilmu dan ketentraman bagi hati orang mukmin sebagaimana air menjadi sumber tumbuh-tumbuhan. Baginda Nabi mengibaratkan orang mukmin yang membaca Al Quran ibarat buah yang manis rasanya dan wangi baunya, sedangkan orang mukmin yang tidak membaca Al Quran ibarat buah yang manis namun tidak ada baunya. 

Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili ra bahwa Nabi saw bersabda: 

اِقْرَؤُو الْقُرْانَ فَاِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ

Artinya: Bacalah Al Quran karena pada hari kiamat ia akan memberi syafaat pembacanya. Hr. Muslim

Banyak ayat atau hadis yang menjelaskan keutamaan orang yang membaca Al Quran. Sehingga, umat islam baik laki-laki maupun senantiasa membacanya setiap hari, tanpa merasa bosan. Bahkan, sebagian ulama terdahulu bisa sampai sehari khatam membaca Al Quran. Namun, bolehkah seseorang Al Quran dalam kondisi tidak menutup aurat atau tidak memakai kerudung bagi seorang perempuan?

Dalam literatur fikih, kondisi yang menyebabkan perempuan tidak diperbolehkan membaca Al Quran adalah saat masa haid atau junub. Selain kondisi tersebut, mereka diperbolehkan membaca Al Quran. Termasuk saat mereka membacanya tanpa kerudung. Hanya saja, membaca Al Quran ibarat bermunajat atau berbisik dengan Allah yang seharusnya memberlakukan adab-adabnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Adab Hamalah Al-Quran pada bab ke enam: pertama hal yang harus dilakukan hendaknya orang yang membaca Al Quran harus ikhlas dan menjaga adab-adab bersama Al Quran. Adab dalam kitab tersebut bisa dikategorikan menjadi tiga macam: (1) berkaitan dengan hati yang harus ikhlas, khusu’ dan khudu’, (2) berkaitan dengan kondisi pembaca yakni dalam kondisi suci, di tempat yang bersih menghadap kiblat dan lain sebagainya, (3) berkaitan dengan cara membaca yakni dengan cara tartil, tahsin, taghanni dan lain sebagainya. 

Dalam kitab tafsirnya, Imam al-Qurtubi menjelaskan dalam bab “Hal yang Harus Dijaga Orang yang Membaca dan Menghafal Al Quran karena Mengagungkan dan Menghormatinya”: Di antara cara memuliakan Al-Quran adalah memakai pakaian sebagaimana berpakaian saat menghadap seorang raja, karena sejatinya orang yang membaca Al Quran sedang bermunajat dengan Allah.

وَمِنْ حُرْمَتِهِ أَنْ يَتَلَبَّسَ كَمَا يَتَلَبَّسُ لِلدُّخُوْلِ عَلَى الْأَمِيْرِ لِأَنَّهُ مُنَاجٍ

Artinya: Dan di antara cara menghormati Al Quran adalah memakai pakaian sebagaimana saat menghadap atau masuk ke tempat raja karena dia sedang bermunajat. 

Prof. Dr. Syekh Ali Jum’ah ketika ditanya mengenai perempuan yang membaca Al Quran tanpa memakai kerudung, beliau menjawab: “Bahwa membaca Al Quran seharusnya memakai adab yang dijaga untuk mendapatkan pahala yang lebih besar, di antaranya dengan menutup aurat, bersuci dari hadats kecil dan besar, menghadap kiblat, dan mengikuti hukum-hukum tilawah Al-Quran.”

لِقِرَاءَةِ الْقُرْانِ آدَابٌ يَنْبَغِيْ مُرَاعَاتُهَا لِتَحْصِيْلِ أَكْبَرِ قَدْرٍ مِنْ ثَوَابِهَا وَمِنْهَا سَتْرُ الْعَوْرَةِ وَالطَّهَارَةِ مِنَ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ وَالْأَكْبَرِ وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ وَاتِّبَاعِ أَحْكَامِ التِّلَاوَةِ

Demikian juga dijelaskan dalam Fatawa al-Azhar: 

وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ جَائِزَةٌ وَرَأْسُ الْمَرْأَةِ مَكْشُوْفٌ أَوْ كَانَتْ بِمَلَابِسِ الْبَيْتِ مَا دَامَ لَا يُوْجَدُ اْجْنَبِىٌّ يَرَاهَا، وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ السَّتْرَ الْكَامِلَ واَلطَّهَارَةَ وَاسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ، وَذَالِكَ لِزِيَادَةِ الْأَجْرِ .

“Dan membaca diperbolehkan meskipun kepala perempuan terbuka atau memakai pakaian rumah selama tidak didapati laki-laki lain yang melihatnya, meskipun yang lebih utama menutup aurat secara sempurna, bersuci dan menghadap kiblat. Dan hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan tambahan pahala.”

Menutup aurat merupakan adab yang penting saat membaca Al Quran karena saat itu malaikat turun sebagaimana terdapat dalam hadits Usaid bin Hudhair ketika dia membaca Al Quran dan melihat seperti sebuah lentera yang di dalamnya cahaya bersinar. Hal tersebut dihaturkan kepada Nabi Muhammad saw dan beliau berkata bahwa itu adalah malaikat. 

Post a Comment for "Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Kerudung atau Hijab"