Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Berhias yang Dilarang Islam

Disunahkan bagi perempuan yang sudah menikah apabila suaminya di rumah dan janda yang akan dihadapkan pada orang yang melamar agar sebisa mungkin berdandan. Berdandan ini berbeda-beda sesuai adat dan tradisi masyarakat. Islam memberi kemurahan perempuan bermuamalah dan menghendaki agar mereka memperhatikan dirinya.
Macam-Macam Berhias yang Dilarang Islam
Islam mengajarkan agar mereka menjaga kewanitaan dengan pakaian dan perhiasan yang membuat suami lebih mencintai dan berhasrat kepadanya. Islam mengharamkan tasyabbuh dengan laki-laki dan sesuatu yang bukan termasuk perhiasan orang Islam pada umumnya, karena adanya unsur tasyabbuh dengan wanita kafir baik dari ahli kitab maupun orang musyrik.

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya : Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah : 221)

Di antaranya :

1. Wasym atau tato 

Yakni menancapkan jarum pada anggota tubuh sampai keluar darahnya, lalu memasukkan celak  atau tinta di dalamnya. Apabila tujuannya untuk berhias maka hukumnya haram. Wajib menghilangkannya kecuali memang sulit dan untuk menghilangkan butuh kemasyakatan yang tidak kuasa ditahan.

2. Tanammush atau mencabut rambut
Yakni mengukir alis atau menipiskannya atau menghilangkan rambut yang ada pada wajah dengan benang jahit agar lebih lebar dan bersih.

3. Washlu al-sya'ri atau menyambung rambut dengan suatu perkara sehingga terlihat lebih banyak atau panjang.

4. Merenggangkan gigi(memasang behel), menggosoknya dengan alat kikir-sebagaimana yang dilakukan orang-orang habasyah agar bisa rata, dan memberi besi ujung-ujungnya.

Ibnu Mas'ud ra. telah melaknat orang yang mentato, orang yang membuat tato, orang yang merubah alis dan orang yang merenggangkan gigi agar lebih baik, karena mereka adalah orang yang merubah ciptaan Allah. Lalu seorang perempuan berkata kepadanya, "Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah. Disebutkan dalam kitab Allah Swt.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS. Al -Hasyr : 7)

Dan tidak mengapa membuat gigi dari emas atau menghiasi gigi tersebut dengannya.

 Adapun pakaian maka perempuan bisa memakai sesukanya ; khaz(sutra), katan(kapas pohon rami), ibraisim(sutra), suf(kain wol), qutn(kapuk), kain yang diisi dengan dibaj(sutra), dan  yang disukainya seperti khalis(sutra murni), mutharriz(bordir), muwassya(diberi ornamen) dengan syarat tidak berlebihan, tidak mendzalimi suami dan tidak meremehkan orang lain. Hanya saja tidak diperbolehkan memakai pakaian yang pendek dan transparan, yang bisa menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh. Hal ini bisa dianggap sebagai telanjang dan terbuka.

Mudah-mudahan, kalian berbahagia hai perempuan muslim yang kaya, bagaimana Allah memuliakanmu dengan perhiasan emas dan perak, dan menempelkan dengan batu cincin, yaqut dan intan, sedikit maupun banyak. Dan tidak dosa kalian memakai cincin, gelang tangan, gelang kaki, ikat pinggang, mahkota dan kalung yang berharga selama engkau bersyukur kepada Allah dan mengetahui hak-Nya dalam nikmat tersebut.

Berwangi-wangian termasuk sunah rasul. Disunahkan bagi laki-laki dan perempuan berwangi-wangian. Yang paling utama bagi perempuan adalah warna dan wewangian dalam badan dan pakaian. Yakni dengan menggunakan wewangian air bunga mawar, Uqhuwan(jenis bunga berdaun putih atau jingga), tanaman Narcissus dan wewangian lainnya. Begitu juga wewangian yang kental maupun cair, dan menggunakan penguapan dupa dengan kayu atau anbar.

Waktu-waktu berwangian telah diketahui. Siapa saja yang ingin berwangian kemudian keluar rumah supaya orang-orang bisa mencium baunya maka dia telah berzina sampai dia pulang.

Dan termasuk khidhab adalah mewarnai wajah, dua tangan dan dua kaki dan memberi garis-garis dengan celak, za'faran, safflower, waras(hijauan), dan bedak yang dibuat menghias pipi dan bibir. Semuanya itu boleh kecuali sampai menutupi kulit dan mencegah air wudhu menembus kulit.
Uban ketika banyak boleh diubah oleh perempuan dengan warna kuning atau merah kecuali suami tidak suka atau dengan warna hitam. Terkadang sahabat dan tabiin mewarnai dengan warna hitam dan mereka tidak meriwayatkan apapun.

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (26)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki 

Post a Comment for "Macam-Macam Berhias yang Dilarang Islam"