Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Jamaah

Pertanyaan:

Adakah dalil dari al-Qur`an atau al-Hadits tentang kesunatan mushofahah (berjabat tangan) setelah Sholat lima waktu?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Jamaah

Jawaban:

Tidak ada dalil yang shorih mengenai berjabat tangan setelah shalat lima waktu, namun sebagian ulama ada yang mengatakan sunat, disamakan dengan kesunatan mushofahah (berjabat tangan) ketika berjumpa. Dengan demikian berarti dalilnya qiyasi.

Referensi: Bughyatul Mustarsyidin, hal. 50-51
Riyadlus Sholihin, hal. 266

 بغية المسترشدين، ص 50-51
فائدة) المصافحة المعتادة بعد صلاتى الصبح والعصر لا أصل لها وذكر ابن عبد السلام انها من البدعة المباحة واستحسنه النووى وينبغى التفصيل بين من كان معه قبل الصلاة فمباحة فمن لم يكن معه فمستحب اذ هى سنة عند اللقاء اجماعا، وقال بعضهم ان المصلى كالغائب فعليه يستحب عقب 
الخمس مطلقا. اهـ
(Faedah) Berjabat tangan setelah subuh dan ashar tidak ada dalilnya. Ibnu Abdussalam menuturkan bahwa hal itu termasuk bidah yang mubah. Imam Nawawi menganggapkan hasan. Dan sebaiknya ditafsil antara orang yang sebelum sudah bersama maka hukumnya mubah, adapun orang yang tidak bersama sebelumnya maka hukum sunah karena berjabat tangan sunah ketika bertemu sesuai kesepakatan ulama. Sebagian ulama berkata, "Sesungguhnya mushalli seperti orang yang pergi maka baginya disunahkan setelah shalat lima waktu secara mutlak."

 رياض الصالحين، ص 266
وعن البراء رضى الله عنه قال قال رسول الله  مامن مسلمين يلتقيان فيتصافحان الا غفر لهما قبل ان يتفرقا. اهــ

Artinya: Dari Barra' ra Rasulullah Saw bersabda, "Tidak ada dua orang Islam yang bertemu, lalu bersalaman kecuali keduanya diampuni sebelum berpisah."

Post a Comment for "Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Jamaah"