Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mendirikan Shalat Jumat di Pabrik

Diskripsi masalah:
Ada 40 orang dari sebagian penduduk desa yang bekerja di suatu pabrik. Suatu saat, sewaktu mereka keluar dari pabrik tersebut Sholat Jumat di desanya sudah selesai. Lalu besoknya mereka berinisiatif melakukan shalat Jumat dipabrik.
Hukum Mendirikan Shalat Jumat di Pabrik
Pertanyaan:
Bolehkah  mendirikanJumat di Pabrik sendiri?  Bila tidak boleh, apakah buruh atau bekerja menjadi udzur shalat jumat?
Jawaban:
Mereka tidak boleh mendirikan Jumatan sendiri di pabrik, karena hal ini termasuk taaddudul jumat yang tidak dibenarkan. Dan, menjadi buruh atau bekerja bukanlah termasuk udzur Jumat.

Referensi:
Al-Iqna’, juz I, hal. 156
Mauhibah Dzawil Fadlol, juz III, hal. 193

 الإقناع، ج 1 ص 156
والخامس من الشروط ان لايسبقها ولا يقارنها جمعة فى محلها ولو عظم كما قاله الشافعى -إلى أن قال- فلو سبقها جمعة فى محل لايجوز التعدد فيه فالصحيحة السابقة لاجتماع الشرائط واللاحقة باطلة والمعتبر سبق التحرم بتمام التكبير وهو الراء. اهـ
Artinya: Yang kelima dari syarat-syarat shalat Jumat adalah tidak didahului dan tidak bersamaan dengan Jumat lain ditempatnya, meskipun itu besar sebagaimana ucapan Imam Syafi'i -sampai ucapan- maka, apabila ia didahului Jumat lain dalam suatu tempat maka tidak boleh ada jumatan yang berbilang di dalamnya. Adapun yang sah jumatan yang lebih dahulu karena lebih dahulu berkumpul syarat dan jumatan yang menyusul batal. Adapun yang dianggap adalah dahulunya takbiratul ihram dengan sempurnanya takbir, yakni huruf ra. 
 موهبة ذوى الفضل، ج 3 ص 193
قال فى الايعاب والمعتمد ان الإجارة ليست عذرا فى الجمعة أى بخلاف الجماعة فى المكتوبة. اهـ
Berkata dalam kitab "Al-I'ab": Adapun yang mu'tamad ijarah atau buruh tidak termasuk udzur dalam shalat Jumat, yakni berbeda dengan shalat jamaah maktubah.

Post a Comment for "Hukum Mendirikan Shalat Jumat di Pabrik"