Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Wanita Upload Foto di Medsos


Bagi sebagian wanita, berfoto atau selfie menjadi sebuah hobi, bahkan prioritas di mana pun berada, apalagi pada moment-moment spesial yang sayang bila tidak diabadikan. Mereka yang bertabiat “suka pamer” pasti akan selfie atau meminta foto orang lain, kemudian tidak lupa segera meng-upload  ke media sosial.

Trend seperti ini telah merambah semua kalangan. Bisa kita saksikan foto-foto dengan berbagai pose yang terpajang di media sosial: baik foto anak-anak, remaja, bahkan ibu-ibu: baik yang bercadar, berjilbab bahkan yang membuka aurat. Lantas bagaimanakah pandangan fikih terkait gejala muslimah yang suka pamer foto di media sosial.

Sebelum ke pokok permasalahan, kami mengajak untuk melihat kembali hukum dari melihat gambar atau foto tersebut. Dalam beberapa kitab klasik, terdapat pembahasan perihal melihat perempuan. Di sana disebutkan bahwa laki-laki tidak boleh melihat aurat perempuan, dikecualikan apabila melihat dari cermin atau air. Ulama memperbolehkan melihat dari dua mediator tersebut sebab sebenarnya yang dilihat bukanlah hakekat perempuan, melainkan hanya bayangan atau gambar yang menyerupainya. Bila melihat secara langsung tidak diperbolehkan, maka melihat dari cermin atau air diperbolehkan.

Hukum serupa juga diperuntukkan untuk foto, baik cetak maupun yang terpampang dalam layar komputer atau handphone. Sebagaimana gambar cermin atau air adalah pantulan atau bayangan dari suatu benda, maka foto juga menggunakan media cahaya. Maka, melihat foto diperbolehkan karena yang dilihat bukanlah hakekat yang dilihat.

Ibnu hajar al-Haitami dan beberapa ulama lainnya memberi syarat diperbolehkan melihat  dengan tanpa syahwat dan aman dari fitnah. Bila terdapat dua unsur ini maka tetap tidak diperbolehkan.
Definisi syahwat dalam bab ini adalah merasa nikmat dengan memandang. Unsur pertama ini yang harus diperhatikan oleh wanita yang memanjang foto. Karena, lumrahnya ketika pria memandang perempuan -apalagi yang berparas cantik- maka pria yang melihatnya akan merasakan suatu sensasi yang disebut syahwat. Namun banyak yang menyepelekannya, menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bisa kita buktikan saat ada seorang wanita yang mengupload foto yang cantik, pasti banyak yang like atau komentar yang seakan memuji.
Sedangkan fitnah adalah kecondongan dan ketertarikan untuk bersetubuh atau muqaddimah  atau pendahuluannya. Fitnah ini bisa terjadi disebabkan oleh foto-foto yang mempertontonkan aurat. Saat itulah setan akan membisikan dan memberi bayangan-bayangan keji pada otak laki-laki. Banyak sekali kita lihat bagaimana komentar-komentar buruk yang merupakan potret fikiran buruk dalam postingan yang membuka aurat. Nabi Saw bersabda, "Wanita adalah aurat, Jika ia keluar, setan memperindahnya." HR. At Tirmidzi

Dua ulama kontemporer, Syekh Ali al-Shabuni dan Syekh Wahbah al-Zuhaily berpadangan bahwa foto-foto yang ada di majalah dan televisi atau medsos yang menyebabkan fitnah, membangkitkan hasrat, dan memunculkan perilaku keji, atau mendorong terjadinya kefasikan dan lacut hukumnya haram.

Perempuan yang memajang fotonya dengan tanpa hijab harus berhati-hati agar tidak dilihat oleh orang yang bukan mahram, karena Islam mensyariatkan bagi perempuan agar menjaga diri, bersifat iffah (menjaga agama) dan berusaha tertutup.

Referensi: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh[4]:224. Al-Bujairami ala al-Khatib[4]:101. Rawai’ al-Bayan[1]:337-338. I’anah al-Thalibin[3]:301

Post a Comment for "Hukum Wanita Upload Foto di Medsos"