Hukum Wanita Mengikuti Perang
Jihad atau berperang melawan orang-orang kafir harbi(orang-orang yang menyerang atau memerangi umat islam) merupakan amal yang paling utama. Umat islam yang bergabung dalam pasukan mujahidin bisa memilih dua pilihan, antara hidup mulia atau mati sebagai syuhada yang dimuliakan. Allah swt berfirman:
وَلا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu meninggal, bahkan mereka hidup di sisi Allah dengan mendapatkan rizki. (QS. Ali Imran: 169)
Sahabat Anas bin Malik menceritakan sabda Nabi Muhammad:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَأَنَّ لَهُ مَا عَلَى الأَرْضِ مِنْ شَىْءٍ غَيْرُ الشَّهِيدِ فَإِنَّهُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الْكَرَامَةِ
Artinya: Tidak ada seorang pun yang masuk surga yang ingin kembali ke dunia sementara dia tidak memiliki apapun di dunia kecuali orang yang mati syahid, dan sungguh dia berangan-angan kembali(ke dunia) lalu dibunuh sebanyak sepuluh kali, karena dia telah melihat kemuliaan(dari mati syahid). HR. Muslim
Demikianlah di antara derajat orang-orang yang berjihad menegakkan agama Allah. Masih banyak janji dan pahala besar bagi para mujahidin, yang dulu menjadi sedikit penyemangat para sahabat ikut berjihad bersama Rasulullah. Namun bagaimanakah posisi perempuan dalam keberlangsungan peperangan tersebut? Apakah mereka juga diwajibkan untuk berjihad atau hanya sekadar membantu di belakang layar?
Dalam beberapa kitab fikih dijelaskan bahwa syarat-syarat orang yang wajib berjihad itu ada enam. Di antaranya dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karangan Syekh Zakaria al-Anshari:
وَلَا يَجِبُ الْجِهَادُ إلَّا على مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ ذَكَرٍ حُرٍّ مُسْتَطِيعٍ له وَلَوْ سَكْرَانَ لَا على صَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ لِعَدَمِ تَكْلِيفِهِمَا ولا على امْرَأَةٍ وَخُنْثَى لِضَعْفِهِمَا عن الْقِتَالِ غَالِبًا وَلِخَبَرِ الْبَيْهَقِيّ وَغَيْرِهِ
Artinya: Dan tidak wajib jihad kecuali bagi orang islam, yang baligh, berakal, laki-laki, merdeka dan mampu, meskipun orang yang mabuk. Tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila karena tidak mukallaf, dan tidak wajib untuk perempuan dan khuntsa karena umumnya mereka lemah dalam peperangan dan karena terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dan lainnya.
Tentang tiga syarat pertama: islam, baligh dan berakal merupakan syarat wajib bagi ibadah furu’iyah lainnya. Sedangkan merdeka, karena melihat saat itu Nabi membaiat orang-orang yang merdeka untuk islam dan jihad, sedangkan membaiat seorang budak hanya pada islam, tidak untuk jihad. Dan perempuan tidak wajib jihad karena terdapat hadis Sayidah Aisyah ra:
قُلْت يا رَسُولَ اللَّهِ هل على النِّسَاءِ جِهَادٌ قال نعم جِهَادٌ لَا قِتَالَ فيه الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Artinya: Aku(Aiysah) berkata: “Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?” Beliau menjawab: “Iya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yakni melaksanakan haji dan umrah.”
Dalam I’anah at-Thalibin dijelaskan, haji disebut jihad karena ada unsur melawan nafsu untuk melawan rasa payah dan masyaqqat.
Dengan demikian, wanita tidak diwajibkan berjihad atau berperang karena dua alasan di atas. Selain itu, perintah jihad hukumnya fardhu kifayah sehingga dicukupkan para lelaki yang ikut bergabung di dalamnya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-fiqh al-manhaji:
فَلَا يَجِبُ الْجِهَادُ عَلَى أُنْثًي لِضُعْفِهَا عَنِ الْقِتَالِ وَلِأَنَّ الْأَمْرَ فِيْهِ سَعَةً بِسَبَبِ كَوْنِهِ فَرْضَ كِفَايَةٍ، فَيَكْفِي أَنْ يَقُوْمَ بِهِ الرِّجَالُ وَهُمْ أَقْدَرُ عَلَيْهِ مِنَ النِّسَاءِ بِغَيْرِ شَكٍّ
Artinya: Tidak wajib jihad bagi wanita karena lemah dalam peperangan dan karena dalam perintah jihad terdapat keleluasaan sebab hukumnya fardhu kifayah, sehingga cukup dilakukan oleh laki-laki. Tanpa diragukan lagi mereka lebih kuasa dari pada perempuan.
Hanya saja, Ibnu Qadamah menjelaskan akan adanya perubahan hukum ketika musuh sudah memasuki wilayah umat. Semuanya wajib ikut turut berperang termasuk para wanita.
إِذَا جَاءَ الْعَدُوُّ صَارَ الْجِهَادُ عَلَيْهِمْ فَرْضَ عَيْنٍ فَوَجَبَ عَلَى الْجَمِيْعِ فَلَمْ يَجُزْ التَّخَلُّفَ عَنْهُ
Artinya: Ketika musuh menyerbu maka jihad bagi mereka menjadi fardhu ain, maka wajib bagi semuanya dan tidak boleh melarikan diri.
Imam al-Qarafi dalam Kitab ad-Dakhirah berkata: “Syarat jihad ada enam, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan mampu.” Kemudian beliau berkata: “Namun saat musuh menyerang maka wajib bagi budak dan perempuan karena hukumnya wajib ain bagi mereka menolak atau menjaga diri dan kemaluan mereka.”
Post a Comment for "Hukum Wanita Mengikuti Perang"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan