Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Sholat Ghaib untuk Jenazah Banyak

Di antara hal yang kewajiban kifayah yang dilakukan umat Islam yang masih hidup kepada umat yang sudah meninggal adalah mansalati yang dalam bahasa fikih disebut salat jenazah. Pada dasarnya, salat jenazah dilakukan saat mayit berada di lokasi atau di depan orang yang mensalati. Namun ulama memperbolehkan melakukan salat saat mayit sudah dikuburkan atau tidak dijumpai karena jarak atau lainnya, dan salat dalam kondisi ini biasa disebut dengan salat ghaib. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: (فِي قِصَّةِ الْمَرْأَةِ الَّتِي كَانَتْ تَقُمِ الْمَسْجِدَ فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا: مَاتَتْ، فَقَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُوْنِي، فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوْا أَمْرَهَا، فَقَالَ: دَلّوْنِيْ عَلَى قَبْرِهَا، فَدَلَّوْهُ، فَصَلَّى عَلَيْهَا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ (ثُمَّ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ الْقُبُوْرَ مَمْلُوْءَةٌ ظَلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِيْ عَلَيْهِمْ)

Dari Abu Hurairah ra dalam cerita seorang perempuan yang istiqomah ke masjid, Lalu Rasulullah bertanya tentang perempuan tersebut. Para sahabat berkata: “Wanita tersebut telah meninggal.” Kemudian beliau berkata: “Lalu kenapa kalian tidak memberitahuku?” Seakan para sahabat menganggap kematian wanita tersebut hanyalah hal kecil. Lalu Rasulullah berkata: “Tunjukkan aku kuburannya.” Sehingga para sahabat menunjukkannya dan Rasul pun mensalatinya. HR Bukhari Muslim. 

Imam Muslim memberikan tambahan: “Kemudian Rasul berkata: ‘Sesungguhnya kuburan ini penuh gelap bagi penghuninya dan Allah meneranginya sebab salatku kepadanya.’”

Dalam riwayat lain dari abu Hurairah ra: 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا 

Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw(yang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian An-Najasyi(raja Habasyah) pada hari kematiannya. Dan beliau keluar ke tempat salat, lalu berbaris dengan para sahabat dan beliau takbir empat kali. HR. Bukhari-Muslim

Imam Muhammad bin Isma’il as-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menjelaskan bahwa, hadits di atas menunjukkan atas disyariatkannya shalat ghaib, namun masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama: Pertama, disyariatkan secara mutlak, dan ini pendapat Imam Asy-Syafi’I, Imam Ahmad dan lainnya. Imam Ibnu Hazam berkata: “Tidak ada satu pun perbedaan di antara para ulama salaf.” Pendapat kedua dicegah secara mutlak, ini pendapat Imam Hadawiyah, Hanafiyah dan Imam Malik. Pendapat ketiga, boleh pada hari kematian atau dekat-dekat hari tersebut. Dan pendapat ke empat boleh ketika mayit berada di daerah arah kiblat. Ulama yang tidak memperbolehkan beragumen bahwa shalat ghaib termasuk khususiyah yang hanya dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, sedangkan yang memperbolehkan mengatakan bahwa yang asal diperbolehkan melakukan salat ghaib. 

Mengenai jenazah yang jumlahnya banyak karena adanya bencana atau peperangan maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Dalam al-Majmu dijelaskan, (sebuah penyempurna) maka ditetapkan bahwa yang lebih utama jenazah yang banyak disalatkan satu kali karena bisa mempercepat penguburan dan hal ini diperintah. Namun menurut madzhab yang pertama(yang mengatakan lebih utama salat satu persatu) beralasan karena lebih banyak amalnya, lebih diharapkan diterima dan hal ini bukan termasuk mengakhirkan yang banyak.

Adapun niat salat jenazah dengan jumlah yang banyak sebagaimana dijelaskan dalam I’anah at-Thalibin:

أُصَلِّي عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ atau  عَلَى مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِمُ الْاِمَامُ

Sehingga bila jenazahnya tidak ada di tempat atau ghaib maka niatnya diganti dengan: 

أُصَلِّي عَلَى مَنْ غَابَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ  atau عَلَى مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِمُ الْاِمَامُ

Syekh Abu Bakar Syatha mengatakan: "Apabila orang yang mensalati menentukan jumlahnya kemudian salah seperti salat atas orang 10 sementara jumlah jenazahnya11 maka tidak sah, berbeda bila salat atas jenazah 11 dan ternyata jenazahnya 10 maka sah." 

Mengenai batas diperbolehkannya melakukan salat jenazah atau salat ghaib Ulama juga berbeda pendapat: ada yang mengatakan sampai satu bulan setelah dikebumikan, ada yang mengatakan sampai waktu kiranya jasadnya hancur, karena bila sudah hancur maka tidak tersisa jenazah yang di salati, dan ada yang mengatakan selamanya, karena yang dimaksudkan dari salat adalah berdoa, yang doa tersebut sah atau boleh setiap waktu. Menurut pengarang Subulus Salam, ini yang benar karena tidak ada dalil yang menunjukkan dibatasinya waktu mensalati jenazah. Wa Allahu A’lam

Post a Comment for "Hukum Sholat Ghaib untuk Jenazah Banyak"