Khilafiyah Dikabulkannya Doa Non Muslim
Berdoa adalah permohonan seorang hamba kepada Tuhannya atau dari seorang bawahan kepada atasan. Doa menjadi bukti lemahnya kita dan hebatnya Allah Ta’ala. Tuhan Semua makhluk ini menyeru seluruh hamba-Nya senantiasa berdoa, dan Dia menjanjikan setiap yang mereka panjatkan akan dikabulkan. Sehinga, doa menjadi senjata sangat tajam bagi setiap mukmin, baik yang salih maupun yang ahli maksiat. Bahkan, kekuatan doa dirasa orang-orang non muslim sehingga membuat tidak lepas darinya. Sebagian dari mereka-non muslim- mendapati segera doa mereka terkabulkan dan keinginan-keinginan yang dirangkainya terwujud.
Terdapat beberapa pandangan mengenai doa non muslim. Dalam Hasyiyah al-Jamal dijelaskan: Di antara ulama ada yang mengatakan doa mereka diterima sebagaimana permintaan iblis yang meminta indzar(ditangguhkan), dan ada yang mengatakan tidak dikabulkan karena iblis meminta ditangguhkan sampai yaumul ba’ts(hari kebangkitan) namun Allah tidak mengabulkan sesuai dengan permintaannya, akan tetapi Allah menangguhkannya sampai pada yaumil waqtil ma’lum(waktu yang diketahui).
Syekh Zakaria al-Anshari berkata: Doa non muslim terkadang dikabulkan Allah hanya saja sebagai istidraj kepada mereka. Hal ini sharih karena sesungguhnya doa orang kafir diijabah dan ini pendapat yang diunggulkan. Sedangkan firman Allah:
وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ إِلَّا فِى ضَلَالٍ
Artinya: “Dan tidak ada doa orang-orang kafir itu kecuali hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ar-Ra’du: 14)
Yang dimaksud dari doa adalah ibadah.
Dalam Hasyiyah Radd al-Mukhtar juga diterangkan perbedaan pandangan tentang dikabulkannya doa non muslim, Para Masyayekh berbeda pendapat apakah boleh mengatakan bahwa doa non muslim dikabulkan? Maka mayoritas tidak memperbolehkannya karena terdapat ayat yang disebutkan di atas, karena mereka sebenarnya tidak berdoa kepada Allah sebab tidak mengenalnya. Dan apabila mereka mengakui Allah, saat mereka mensifati-Nya dengan sifat yang tidak sepatutnya maka pengakuan mereka rusak. Sedangkan terdapat hadits bahwa doa orang yang dizalimi meskipun kufur itu diijabah maka interpretasinya pada kufur nikmat bukan kufur iman.
Sebagian masyayikh yang lain memperbolehkannya dengan dalih firman Allah yang menceritakan doa iblis رب فأنظرني (wahai tuhanku, maka beri tangguhlah kepadaku) Allah menjawab: فإنك من المنظرين (maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh) ini bentuk ijabah, dan ini pendapat Abul Qasim al-Hakim dan Abu an-Nashr ad-Dabusi. Hal ini yang menunjukkan sharihnya ucapan mereka tentang permintaan non muslim dikabulkan sebagai istidraj, dan di antaranya yang terjadi pada iblis. Adapun istijabah(dikabulkan) dengan makna itsabah(balasan atau pahala) maka hal ini sudah pasti tidak ada. Ini adalah tafsir dari ayat di atas dan tidak ada perdebatan.
Syekh Thahir bin ‘Asyur kitab At-Tahrir wa at-Tanwir menjelaskan: Dzahirnya, terkadang disalah fahami dalam sebagian kondisi bahwa orang non muslim berdoa lalu yang diminta terjadi, padahal hal ini hanya kebetulan bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa orang lain yang muslim. Bagaimana bisa doa non muslim dikabulkan sementara telah terwarid dalam sebuah hadits dari Nabi shallahu alaihi wa sallam betapa jauh doa orang mukmin yang menelan makanan haram dan berpakaian haram dalam hadis Muslim dari Abu Hurairah:
ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُطِيْلُ السَّفَرَ أشْعَثَ أَغْبَرَ يُمدُّ يَدَيْهِ اِلَى السَّمَاءِ : يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ
Artinya: Rasulullah shallahu alaihi wa sallam menuturkan bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, yang rambutnya berantakan dan penuh debu, orang tersebut menengadahkan kedua tangannya ke langit lalu berkata, “Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku” sementara makanannya haram, minumannya haram dan sarapannya haram lalu bagaimana doanya dikabulkan.
Mengamini Doa Non Muslim
Terkait mengamini doa non muslim maka terdapat khilaf: ada yang mengatakan tidak diperbolehkan, ada yang mengatakan diperbolehkan dan ada yang memperincihnya. Imam An-Nawawi dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan, “Dan tidak diperbolehkan mengamini doa orang-orang non muslim sebagaimana pendapat Imam Ar-Ruyani karena doa orang kafir tidak diterima. Syekh Amirah berkata, Syekh Ar-Ruyani berpendapat tidak boleh mengamini doa non muslim karena tidak diterima sebab Allah berfirman
وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ إِلَّا فِى ضَلَالٍ
Namun kami memtafsilkannya bahwa doa mereka terkadang dikabulkan sebagai istidraj sebagaimana dikabulkannya doa iblis, maka boleh mangaminkan doanya.
Sedangkan Imam al-Adzru’i menjelaskan bahwa memutlakan hukum mengamini doa non muslim(dengan mutlak boleh atau haram) itu pandangan yang jauh. Adapun pandangan akan diperbolehkan mengamini bahkan dianjurkan ketika mereka berdoa untuk diri sendiri agar mendapat hidayah atau untuk kita supaya mendapat kemenangan. Namun dilarang bila berdoa dengan kalimat yang kita tidak tahu, karena terkadang mereka berdoa dengan hal yang kita anggap dosa, bahkan dzahirnya seperti itu.
Dan juga ada pendapat yang dianggap baik, yakni tidak memperbolehkan bila dalam mengaminkan doa tersebut ada unsur mengagungkan dan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa jalan atau agama mereka baik. Wa Allahu A’lam
Post a Comment for "Khilafiyah Dikabulkannya Doa Non Muslim"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan