Hukum Kulit Kurban Dijadikan Upah Tukang Jagal - Indonesia Bersujud
Sudah menjadi hal lumrah di kampung-kampung, kita mendapati dalam pelaksanaan kurban kulit dari adhiyah (hewan kurban) tidak dibagikan kepada masyarakat. Sebagian adat yang berkembang kulit tersebut diberikan kepada tukang jagal atau penyembelih sebagai jasa telah menyembelih, yang notabenenya tidak dapat dilakukan oleh banyak orang.
Maka perlu diketahui, bahwa tujuan dari penyembelihan hewan qurban adalah agar diambil manfaat, bukan untuk dijual belikan atau dibuat upah. Memberi manfaat di sini dalam artian tidak ada timbal balik antara orang yang berkurban dan lainnya. Murni memberi manfaat.
(روضة الطالبين - (ج 3 / ص 225)
إحداها لا يجوز بيع جلد الأضحية ولا جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه من خف أو نعل أو دلو أو فرو أو يعيره لغيره ولا يؤجره
"Tidak diperbolehkan menjual kulit kurban dan tidak boleh menjadikannya upah bagi pejagal meskipun kurban sunah, akan tetapi orang yang berkurban harus mensedekahkan atau menjadikannya sesuatu yang bermanfaat seperti sepatu, sandal, timba, dan lainya. Atau meminjamkan pada orang lain dan tidak boleh menyewakannya.
Hukum di atas diperkuat dengan pernyataan kitab kifayatul Ahyar, hanya saja di sana juga menyertakan adanya pendapat madzhab lain yang memperbolehkan."
كفاية الأخيار ص: 242
واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا يبع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يأجره والقرن
"Ketahuilah, bahwa tempat dari hewan kurban adalah memberi manfaat. Tidak diperbolehkan menjualnya, bahkan tidak boleh menjual kulitnya dan menjadikannya sebagai upah untuk tukang jagal meskipun sunah, akan tetapi orang yang berkurban harus mensedekahkan, atau menjadikannya sesuatu yang bermanfaat seperti sepatu, sandal, timba dan lainnya, dan juga tidak boleh menyewakannya. Sedangkan tanduk itu hukumnya seperti kulit."
وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم
"Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, bahwa boleh menjual dan bersedekah dengan uang hasil penjualannya, dan membeli membeli sesuatu untuk rumah. Bagi kami itu juga bisa dikiaskan dengan daging. Ada riwayat dari pemilik kitab Al-Taqrib sebuah hikayah pendapat Gharib yang mengatakan boleh menjual kulit dan mentasharufkan uangnya menganti tasharuf daging kurban. Wallahu a'lam"
Adapun tata cara mentasharufkan hewan kurban secara garis besar sebagai berikut.
(الباجوري . ج. 2 ص 301
لو عدمت الفقراء أو إمتنعوا من أخذ لحمها لكثرة اللحم في أيام التضحية فيل ويأكل من الأضحية المتطوّع بها ثلثاً على الجديد، وأما الثلثان فقيل يتصدَّق بهما، ورجَّحه النووي في تصحيح التنبيه، وقيل يهدي ثلثاً للمسلمين الأغنياء ويتصدق بثلثٍ على الفقراء من لحمها. ولم يُرجِّح النووي في الروضة وأصلها شيئاً من هذين الوجهين. ولا يبيع أي: يحرم على المضحي بيع شيءٍ من الأضحية أي: من لحمها أو شعرها أو جلدهاويحرم أيضاً جعله أُجرةً للجزَّارولو كانت الأضحية تطوّعاً. ويُطعِم حتماً من الأضحية المتطوَّع بها الفقراء والمساكين والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمةً أو لقماً يتبرَّك المضحّي بأكلها فإنه يُسن له ذلك، وإذا أكل البعض وتصدّق بالباقي حصل له ثواب التضجية بالجميع والتَّصدق بالبعض.
Kalau memang tidak ada orang fakir yang mau mengambilnya karena terlalu banyak sembelihan, maka ada yang mengatakan boleh memakan hewan kurban sunah dengan proporsi sepertiganya menurut qaul jadid. Adapun dua pertiga ada yang mengatakan disedekahkan. Imam Nawawi mengunggulkan pendapat ini dalam kitab Tashih al-Tanbih. Ada yang mengatakan dua pertiga daging dihadiahkan kepada orang kaya dan sepertiganya disedekahkan kepada orang fakir. Imam Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini dalam kitab Al-Raudhah dan Asalnya.
Haram menjual daging, rambut dan kulitnya dan tidak boleh dibuat upah bagi tukang jagal, meskipun kurban sunah.
Wajib mensedekahkan daging kurban sunah kepada orang fakir dan miskin. Yang paling utama mensedekahkan semuanya kecuali sedikit untuk dibuat tabarruk karena statusnya yang sunah. Ketika seseorang memakan sebagian dan bersedekah dengan selebihnya maka hasil semua kurban dan sebagian sedekah.
Kesimpulannya : Daging kurban, rambut, kulit, tanduk, ekor semuanya tidak boleh dijual dan dijadikan upah baik untuk tukang jagal atau panitia. Solusinya dengan cara niat bersedekah, bukan sebagai upah.
Post a Comment for "Hukum Kulit Kurban Dijadikan Upah Tukang Jagal - Indonesia Bersujud "
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan