Beberapa Udzur (Alasan) Ini Membolehkan Anda Tidak Berpuasa - Indonesia Bersujud
Adapun beberapa udzur puasa adalah :
1. Sakit
Diperbolehkan bagi orang yang sakit membatalkan puasanya. Dalilnya adalah firman Allah Swt :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَو عَلَىٰ سَفَر فَعِدَّة مِّن أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)Imam Qurtubi dalam tafsirnya membagi orang sakit menjadi 2 :
1. Sama sekali tidak kuat untuk melakukan puasa maka dia wajib berbuka 2. Kuat melaksanakan puasa namun dengan dharar (bahaya) dan masyaqat ( keberatan) maka sunah membatalkan puasa.
Adapun konsekwensi membatalkan puasa terbagi menjadi dua :
1. Orang sakit yang bisa diharapkan sembuh maka wajib menqadhai puasa yang ditinggalkan saat sudah sembuh
3. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan cara membayar satu Muf setiap harinya.
2. Safar (bepergian)
3. Hamil atau menyusui
Orang hamil atau menyusui ini dibagi menjadi 2 :
1. Khawatir dirinya sendiri atau anaknya maka hanya wajib menqadhai tanpa membayar fidyah karena dia diposisikan sebagaimana orang sakit
2. Hanya khawatir pada anaknya maka wajib mengqadhai dan membayar fidyah
والمُرْضِعُ والحُبْلَى إذا خافَتَا عَلَى أَوْلادِهِما أفْطَرَتا وأطْعَمَتا
Artinya : Orang yang menyusui dan hamil ketika takut pada anaknya maka boleh berbuka dan memberi makan (sebagai fidyah). HR. Abu Daud4. Haid dan nifas
Demikian udzur yang memperbolehkan orang tidak berpuasa. Adapun orang yang tidak berpuasa tanpa udzur maka dia wajib mengqadhai dan mendapat dosa besar. Seharusnya dia banyak membaca istighfar dan bertaubat kepada Allah Swt atas dosa yang dia lakukan. Na'udzu min dzalik
Post a Comment for "Beberapa Udzur (Alasan) Ini Membolehkan Anda Tidak Berpuasa - Indonesia Bersujud"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan