Beberapa Udzur (Alasan) Ini Membolehkan Anda Tidak Berpuasa - Indonesia Bersujud
Syariat telah menetapkan beberapa perkara yang menjadi udzur puasa. Seseorang yang mengalami salah satu udzur ini maka dia boleh membatalkan puasanya, tanpa mendapat dosa. Namun, setelah udzur tersebut hilang dia tetap wajib menqadhai puasanya.
Imam Qurtubi dalam tafsirnya membagi orang sakit menjadi 2 :
1. Sama sekali tidak kuat untuk melakukan puasa maka dia wajib berbuka
2. Kuat melaksanakan puasa namun dengan dharar (bahaya) dan masyaqat ( keberatan) maka sunah membatalkan puasa.
Adapun konsekwensi membatalkan puasa terbagi menjadi dua :
1. Orang sakit yang bisa diharapkan sembuh maka wajib menqadhai puasa yang ditinggalkan saat sudah sembuh
3. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan cara membayar satu Muf setiap harinya.
Dalil udzur kedua ini sama dengan pertama. Jarak bepergian yang boleh membatalkan puasa adalah jarak yang memperbolehkan menqashar shalat. Dan tujuan bepergiannya karena hal yang mubah, bukan karena maksiat atau karena sekadar ingin berbuka. Jika demikian, Kalau memang dalam perjalanannya dia mengalami masyaqat dan bahaya dalam menjalankan puasa maka yang lebih utama membatalkan puasa.
Orang hamil atau menyusui ini dibagi menjadi 2 :
1. Khawatir dirinya sendiri atau anaknya maka hanya wajib menqadhai tanpa membayar fidyah karena dia diposisikan sebagaimana orang sakit
2. Hanya khawatir pada anaknya maka wajib mengqadhai dan membayar fidyah
Termasuk hal yang tidak boleh dilakukan wanita yang haid dan nifas adalah berpuasa. Tidak sah puasa wanita yang haid dan nifas. Karenanya, bila dia berpuasa kemudian haid maka seketika harus membatalkan puasa. Dan, dia wajib mengqadhai baik berpuasa atau tidak karena pada hakekatnya puasanya tidak sah.
Demikian udzur yang memperbolehkan orang tidak berpuasa. Adapun orang yang tidak berpuasa tanpa udzur maka dia wajib mengqadhai dan mendapat dosa besar. Seharusnya dia banyak membaca istighfar dan bertaubat kepada Allah Swt atas dosa yang dia lakukan. Na'udzu min dzalik
Adapun beberapa udzur puasa adalah :
1. Sakit
Diperbolehkan bagi orang yang sakit membatalkan puasanya. Dalilnya adalah firman Allah Swt :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَو عَلَىٰ سَفَر فَعِدَّة مِّن أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)Imam Qurtubi dalam tafsirnya membagi orang sakit menjadi 2 :
1. Sama sekali tidak kuat untuk melakukan puasa maka dia wajib berbuka
2. Kuat melaksanakan puasa namun dengan dharar (bahaya) dan masyaqat ( keberatan) maka sunah membatalkan puasa.
Adapun konsekwensi membatalkan puasa terbagi menjadi dua :
1. Orang sakit yang bisa diharapkan sembuh maka wajib menqadhai puasa yang ditinggalkan saat sudah sembuh
3. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan cara membayar satu Muf setiap harinya.
2. Safar (bepergian)
3. Hamil atau menyusui
Orang hamil atau menyusui ini dibagi menjadi 2 :
1. Khawatir dirinya sendiri atau anaknya maka hanya wajib menqadhai tanpa membayar fidyah karena dia diposisikan sebagaimana orang sakit
2. Hanya khawatir pada anaknya maka wajib mengqadhai dan membayar fidyah
والمُرْضِعُ والحُبْلَى إذا خافَتَا عَلَى أَوْلادِهِما أفْطَرَتا وأطْعَمَتا
Artinya : Orang yang menyusui dan hamil ketika takut pada anaknya maka boleh berbuka dan memberi makan (sebagai fidyah). HR. Abu Daud4. Haid dan nifas
Demikian udzur yang memperbolehkan orang tidak berpuasa. Adapun orang yang tidak berpuasa tanpa udzur maka dia wajib mengqadhai dan mendapat dosa besar. Seharusnya dia banyak membaca istighfar dan bertaubat kepada Allah Swt atas dosa yang dia lakukan. Na'udzu min dzalik
Post a Comment for "Beberapa Udzur (Alasan) Ini Membolehkan Anda Tidak Berpuasa - Indonesia Bersujud"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan