Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Onani Saat Berpuasa, Batalkah? - Indonesia Bersujud

Onani Saat Berpuasa, Batalkah? - Salah satu cara yang dilakukan orang untuk sekadar memuaskan nafsu birahinya. Mungkin, di kalangan kita perilaku ini termasuk hal yang aneh. Tabuh. Namun, di luar sana banyak orang yang melakukannya, baik muslim maupun non muslim. Mereka menggosok-gosok kemaluannya dengan tangan untuk mengeluarkan mani dan mendapatkan kenikmatan sementara. Lantas, bagaimanakah hukum onani saat puasa? Membatalkan puasa atau tidak?

Ada beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang ; sampainya sesuatu pada lubang tubuh dengan sengaja, muntah dengan sengaja, jima', haid, gila, murtad, keluar mani dengan dengan bersentuhan, dan istimta.

Adapun definisi istimta' ata onani adalah sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj juz 13 halaman 350

الْاِسْتِمْتَاعَ هُوَ اسْتِخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ حَرَامًا كَانَ كَاِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اَوْ مُبَاحًا كَاِخْرَاجِهِ بِيَدِ حَلِيْلِهِ
Artinya : Istimta' adalah mengeluarkan mani dengan tanpa jima' baik haram seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri atau mubah seperti mengeluarkan dengan tangan istri atau budaknya.

Hukum onani saat berpuasa bisa membatalkan puasa.


ثُمَّ اعْلَمْ اَنَّ الْاِسْتِمْتَاعَ بِيَدِهِ اَوْ جَارِيَتِهِ يُفْطِرُ بِهِ وَ لَوْ بِحَائِلٍ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا مُخْتَارًا
Artinya : Kemudian ketahuilah bahwa istimta' dengan tangannya atau tangan istrinya atau budaknya maka batal meski dengan penghalang apabila sengaja, tahu dan tidak dipaksa. (Lihat : Kasyifah al-Saja hal : 248)

Sebagaimana ta'bir di atas, maka onani yang menyebabkan keluar mani itu bisa membatalkan puasa. Bila tidak, maka hukumnya haram. Setiap sesuatu yang menyebabkan timbulnya shahwat maka hukumnya haram bagi orang yang berpuasa.

Begitu juga, batal puasa orang yang keluar mani dengan cara mubasyarah (bersentuhan).

Imam Nawawi berkata dalam kitab "Al-Majmu' jus 6 hal 349

إذَا قَبَّلَ أَوْ بَاشَرَ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ بِذَكَرِهِ أَوْ لَمَسَ بَشَرَةَ امْرَأَةٍ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا , فَإِنْ أَنْزَلَ الْمَنِيَّ بَطَلَ صَوْمُهُ وَإِلا فَلا , وَنَقَلَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَغَيْرُهُ الإِجْمَاعَ عَلَى بُطْلانِ صَوْمِ مَنْ قَبَّلَ أَوْ بَاشَرَ دُونَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ 
Artinya : Ketika seseorang mencium atau bersentuhan selain farjinya dengan dzakar atau menyentuh kulit perempuan dengan tangan atau lainnya. Maka, apabila keluar mani maka batal puasanya, apabila tidak maka tidak batal. Pengarang kitab Al-Hawi dan lainnya sepakat batalnya puasa orang yang mencium atau menyentuh tanpa farji lalu keluar mani.

Adapun keluar mani yang tanpa bersentuhan maka tidak sampai membatalkan puasa, sebagaimana keterangan di atas, juga dikuatkan dengan dalil di bawah ini. Hanya saja hukumnya haram.

تنبيه : النظر والفكر المحرك للشهوة كالقبلة فيحرم 
وإن لم يفطر به

 Artinya : (Catatan) Melihat dan berfikiran yang menggerakkan syahwat seperti mencium maka harak meskipun tidak membatalkan puasa. 

Post a Comment for "Onani Saat Berpuasa, Batalkah? - Indonesia Bersujud"