Tayammum Ternyata Hanya Ada Dalam Syariat Islam
Sholat menjadi ibadah sekaligus sarana bermunajat kepada Allah swt. Saat itu, Allah menampakkan diri dan berdiri tegap di depan kita. Kerenanya, syariat mensyaratkan thaharah: bersuci sebelum bersimpuh kepada Tuhan yang maha kuasa. Mensucikan hati, terlebih mensucikan badan dan sekitar. Ibarat sedang menghadap seorang presiden, maka tidak selayaknya kita belepotan dengan kotoran atau memakai pakaian compang-camping.
Dalam syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw terdapat tiga cara bersuci: mandi bagi orang yang berhadats besar atau junub, berwudlu diperuntukan bagi orang yang menyandang hadats kecil, dan tayammum bagi orang yang tidak bisa melakukan dua cara bersuci di atas.
Cara ketiga inilah yang merupakan Maziyah atau keutamaan yang diberikan Allah kepada umat Muhammad Saw.
Dalam riwayat lain, bahkan Rasulullah diberi enam keistimewaan yang tidak diberikan nabi pendahulunya. Beliau Saw bersabda :
“Aku telah diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara; aku telah diberikan himpunan ucapan, aku dibantu dengan ketakutan musuh, dihalalkan untukku harta rampasan perang, dijadikannya bumi untukku sebagai alat bersuci dan masjid, aku telah diutus kepada seluruh makhluk dan para nabi telah ditutup denganku”. HR Muslim: 523
Tayammum merupakan alternatif terakhir ketika seseorang tidak menemukan air untuk bersuci atau sedang menderita sakit, yang bila menggunakan air maka penyakitnya akan membahayakan dirinya.
Allah Swt. Berfirman :
Ajaran tayammum menjadi salah satu contoh dari sabda Baginda Nabi bahwa Islam hanya menghendaki kemudahan bagi umatnya. Islam memberi banyak jalan bagi pemeluknya untuk menggapai buah kebaikan.
Tidak seperti umat terdahulu. Mereka yang tidak menemukan air harus menunggu atau mencarinya, dan seumpama terlewat waktu sholat, mereka harus menqadha sholat yang mereka tinggalkan saat tidak mendapati air. Tentu sholat yang dikerjakan dengan ada' (tepat pada waktunya) berbeda dengan sholat yang dilaksanakan dengan qadha. Perumpamaannya, seorang wanita yang mengalami haid pada saat bulan Ramadhan, dia dilarang berpuasa, namun tetap wajib menqhadhai puasanya, dia bisa mendapatkan pahala puasa wajib, akan tetapi tidak bisa menjumpai afdhliyah (keutamaan) Ramadlan.
Dalam syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw terdapat tiga cara bersuci: mandi bagi orang yang berhadats besar atau junub, berwudlu diperuntukan bagi orang yang menyandang hadats kecil, dan tayammum bagi orang yang tidak bisa melakukan dua cara bersuci di atas.
Cara ketiga inilah yang merupakan Maziyah atau keutamaan yang diberikan Allah kepada umat Muhammad Saw.
ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ : ﻓُﻀِّﻠْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺜَﻼَﺙٍ : ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺻُﻔُﻮْﻓُﻨَﺎ ﻛَﺼُﻔُﻮْﻑِ ﺍْﻟﻤـَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﻭَ ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﻟَﻨَﺎ ﺍْﻷَﺭْﺽُ ﻛُﻠُّﻬَﺎ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻭَ ﺟُﻌِﻠَﺖْ ﺗُﺮْﺑَﺘُﻬَﺎ ﻟَﻨَﺎ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﺠِﺪِ ﺍْﻟﻤــَﺎﺀَ
Dari Hudzaifah ra. telah bersabda Rasulullah Saw, “Kita diberi keutamaan atas manusia dengan tiga perkara; dijadikannya shaff kita seperti shaffnya para malaikat, dijadikannya bumi semuanya sebagai masjid dan dijadikannya tanah untuk kita sebagai alat bersuci apabila tidak mendapatkan air”. Hr. MuslimDalam riwayat lain, bahkan Rasulullah diberi enam keistimewaan yang tidak diberikan nabi pendahulunya. Beliau Saw bersabda :
“Aku telah diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara; aku telah diberikan himpunan ucapan, aku dibantu dengan ketakutan musuh, dihalalkan untukku harta rampasan perang, dijadikannya bumi untukku sebagai alat bersuci dan masjid, aku telah diutus kepada seluruh makhluk dan para nabi telah ditutup denganku”. HR Muslim: 523
Tayammum merupakan alternatif terakhir ketika seseorang tidak menemukan air untuk bersuci atau sedang menderita sakit, yang bila menggunakan air maka penyakitnya akan membahayakan dirinya.
Allah Swt. Berfirman :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ
Artinya: Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru datang dari tempat buang air (jamban) atau mencampuri istri, lalu kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan debu yang baik dan usaplah wajah dan kedua tangan kalian darinya. QS. Al-Maidah : 6Ajaran tayammum menjadi salah satu contoh dari sabda Baginda Nabi bahwa Islam hanya menghendaki kemudahan bagi umatnya. Islam memberi banyak jalan bagi pemeluknya untuk menggapai buah kebaikan.
Tidak seperti umat terdahulu. Mereka yang tidak menemukan air harus menunggu atau mencarinya, dan seumpama terlewat waktu sholat, mereka harus menqadha sholat yang mereka tinggalkan saat tidak mendapati air. Tentu sholat yang dikerjakan dengan ada' (tepat pada waktunya) berbeda dengan sholat yang dilaksanakan dengan qadha. Perumpamaannya, seorang wanita yang mengalami haid pada saat bulan Ramadhan, dia dilarang berpuasa, namun tetap wajib menqhadhai puasanya, dia bisa mendapatkan pahala puasa wajib, akan tetapi tidak bisa menjumpai afdhliyah (keutamaan) Ramadlan.
Post a Comment for "Tayammum Ternyata Hanya Ada Dalam Syariat Islam"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan