Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kondisi Wanita Sebelum Datang Islam - Adab al-Islam Fi Nidzam al-Usrah (1)

Sanak keluarga atau famili sebelum datang Islam masih berantakan struktur keturunannya, terputus-putus ikatannya dan tidak tersambung hubungannya. saat itu, sesama  kerabat tidak saling membantu. Mata hati mereka buta oleh balas dendam, acuh tak acuh, gumpalan amarah dan peperangan. Lebih nista lagi, sama sekali tidak tampak harga diri seorang wanita. Sama sekali tidak terpelihara kehormatannya.

Semisal, perempuan dianggap sebagai bagian barang niaga. Mereka diperjual-belikan di pasar-pasar, dipaksa menjadi budak dan dihina. Demikian terjadi dalam ajaran Hindia dahulu.

Di sebagian wilayah Eropa, perempuan sama sekali tidak mempunyai hak kepemilikan. Mereka hanya dijadikan pelayan bagi laki-laki. Tidak bisa memiliki baju dan harta yang mereka cari dengan keringat kening sendiri.

Adapun di Arab, para wanita sangat hina. Sampai, sebagian orang Arab memendam hidup-hidup anak  perempuan mereka. Hal ini disebutkan dalam  firman Allah Swt.
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ * يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ 
Artinya : Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. An Nahl: 58-59)

Mereka tidak melibatkan wanita dan anak-anak dalam bagian penerima warisan keluarga yang meninggal. Wanita hanya bisa mewaris dari musuh yang mereka bunuh dalam peperangan.

Terkadang mereka mewarisi perempuan dengan paksa. Yakni saat orang yang mewarisi datang dan memberikan baju kepada istri orang yang meninggal. Lantas Dia berkata, "Aku bisa mewarisinya(istrinya) sebagaimana aku mewarisi hartanya." Bahkan, laki-laki lebih berhak mengatur wanita tersebut dari pada dirinya sendiri.

Terkadang sebagian orang Arab memaksa budak perempuan melayani orang bejat supaya bisa menghasilkan uang untuknya. Sebagian anak mewarisi ibunya-dianggap sebagian harta warisan- sehingga bisa jadi dia memperistri ibunya sendiri.

Beginilah kebobrokan keluarga yang terjadi sebelum datang agama islam. Kemudian Islam datang, memberi hak perempuan secara adil. Islam menjadikan wanita sebagai pondasi berdirinya keluarga yang manusiawi. Agama ini memperhatikan dan menjaga kehormatan mereka, menempatkan pada posisi yang ideal. Islam memberikan warisan dan menjelaskan hak mereka.

Allah SWT. Berfirman :
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S An-Nisa: 7)
Islam mengharamkan warisan perempuan dengan paksa.

Allah Swt. Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
Artinya : Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan perempuan-perempuan dengan jalan paksa ... (QS. Al Nisa : 19)
Islam juga mengharamkan memaksa para budak melayani orang-orang bejat.

Allah SWT. berfirman :
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا 
Artinya : .... Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi ... (QS. An-Nur : 33)

Islam juga melarang menikahi istri dari ayah dengan peringatan yang bisa membuat berdirinya bulu kuduk  pelaku dosa ini.
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا 
Artinya :  Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[ dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).(QS. Al nisa' : 22)
Diterjemahkan dari Adab al-Islam Fi Nidzam al-Usrah 
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Kondisi Wanita Sebelum Datang Islam - Adab al-Islam Fi Nidzam al-Usrah (1)"