Sujud Syukur: Dari Pengertian Hingga Hikmahnya
Definisi Sujud Syukur
Sujud menurut bahasa masdar dari kata sajada-yasjudu, artinya patuh, tunduk dan berserah diri. Lisanul Arab. Sedangkan menurut istilah adalah meletakan jidat atau sebagiannya di atas bumi atau perkara yang berdiri sambung dengannya dengan cara tertentu.
Sedangkan syukur menurut syara’ adalah mengakui kebaikan yang diberikan kepadamu, menyebarkan dan memuji pelakunya. Lawan dari syukur adalah kufur. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt:
وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Luqman: 12)
Namun, hakekat syukur yang sebenarnya adalah tampaknya bekas nikmat pada lisan, hati dan anggota, artinya lisan mengakui kebaikan yang dipuji, hati mengakui nikmat, dan anggota badan melakukan perkara yang diridhai oleh orang yang disyukuri.
Syukur menurut istilah adalah
صَرْفُ الْعَبْدِ النِّعَمَ الَّتِيْ اَنْعَمَ بِهَا عَلَيْهِ فِی طَاعَتِهِ
Artinya: Hamba mengerahkan nikmat yang diberikan Allah dalam taat kepada-Nya.
Sujud syukur menurut syara’ adalah sujud yang dilakukan manusia ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari bahaya.
Hukum dan Sebab Sujud Syukur
Menurut imam Syafi'i sujud syukur hukumnya sunah sebab mendapat nikmat, atau terhindar dari bahaya, atau melihat orang diuji, atau orang fasik yang terang-terangan. Untuk penyebab terakhir ini, Imam Syafi'i menganjurkan agar menampakkan rasa syukur apabila tidak dikhawatirkan bahaya, tidak pada orang yang mendapat ujian karena bisa membuatnya sakit hati. Beliau berpendapat bahwa sujud syukur ini tidak disyariatkan untuk nikmat yang selalu ada, karena nikmat itu tidak pernah terputus.
Pendapat ini sesuai dengan pendapat imam Syafi'i dan kebanyakan ulama. Termasuk Imam Laits dan Imam Ahmad. Dalilnya adalah hadits nabi Saw yang diriwayatkan dari Abu Bakrah:
كانَ النَّبِيُّ اِذا اتَاهُ امْرُ سُرُوْرٍ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلّٰهِ
Artinya : Saat Rasulullah mendapat sesuatu (nikmat) yang menyenangkan maka beliau berujud karena bersyukur kepada Allah Swt. HR. Abu Daud dan Al-Tirmidzi
Menurut Imam Abu Hanifah dan salah riwayat Imam Malik mengatakan sujud syukur hukumnya makruh (riwayat lain imam Malik mengatakan tidak sunah). Mereka berdalih dengan sebuah hadis, bahwa Nabi Saw didatangi seseorang yang mengutarakan kekeringan (Jawa: paceklik). Saat itu beliau sedang berkhutbah, maka beliau mengangkat tangan dan berdoa. Seketika itu turun hujan. Hujan itu terus turun sampai Jumat berikutnya. Sehingga, ada laki-laki berkata, "Wahai Rasul, rumah kami telah hancur (terendam) dan jalanan terputus, saya mohon doakan kami agar musibah ini dihilangkan. Beliau pun berdoa, dan seketika itu musibah itu diangkat."
Dalil yang diambil dari hadis di atas adalah bahwa nabi tidak bersujud saat mendapatkan kenikmatan berupa turunnya hujan dan saat dihindarkan bahaya.
Praktek Sujud Syukur
Ulama Syafi'i dan hambali menjelaskan bahwa sujud syukur disyaratkan empat hal sebagaimana sujud shalat:
- Suci dari hadas kecil dan besar
- Menghadap kiblat
- Menutup aurat
- Menjauhi najis
Begitu juga fardhunya sujud syukur ada 4:
- Niat sujud syukur
- Takbiratul ihram
- Sujud seperti shalat, dalam hal kewajiban dan sunahnya, tidak dalam bilangan. Karena sujud syukur itu hanya satu kali, sedangkan sujud shalat dua kali. Di antara kewajibannya adalah meletakkan jidat dalam keadaan terbuka, dengan menekan, tidak sujud pada perkara yang bergerak sebab gerakannya dan meletakkan sebagian dari dua telapak tangan bagian dalam dan telapak kaki bagian dalam, dan dari dua lutut.
- Salam
Mengenai doa sujud syukur sebagaimana dikutip dalam kitab Nihayah al-Zein adalah sebagai berikut:
أللّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذُخْرًا وَ ضَعْ عَنِّيْ بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّيْ كَمَا قَبَلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
Artinya : Ya Allah, catatlah pahala bagiku disisi-Mu, dan jadikanlah simpanan disisi-Mu. Dan hilangkan dosa dariku. Dan terimalah sujud ini sebagaimana engkau menerima dari hamba-Mu, Dawud alaihisssalam.
4. Hikmah Sujud Syukur
Adapun hikmah sujud syukur ada 4 :
1. Bersyukur adalah pintu bertambah dan barakah dari Allah Swt.
Allah Swt berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. (QS. Ibrahim: 7)
2. Dalam bersyukur terdapat keberlangsungan hubungan dan persambung hamba dengan Allah Swt. Maka hamba tadi menempati anugerah dan hidayah Allah Swt.
Allah berfirman:
وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Ali Imran: 101)
3. Dalam sujud syukur terdapat pengakuan dari hamba atas ketuhanan Allah SWT. Dan sesungguhnya Allah dzat yang hak yang digenggamnya segala urusan.
4. Dengan sujud syukur kepada Allah Swt hamba menempati penjagaan dan perlindungan Allah dari keburukan makhluk, seperti hasud, rekadaya dan dzalim kepada lain atau keburukan diri dengan mempergunakan nikmat dalam bermaksiat kepada pemberi nikmat.
Referensi -
- Al Misbah al-Munir juz 1 halaman 266
- Raddul Mukhtar juz 1 halaman 300
- Al-Majmu’ lin Nawawi juz 1 halaman 74
- Nihayah al-Muhtaj juz 1 halaman 22
- Syarh Minhaj wa Hayiyah al-Qulyubi wa ‘Umairah juz 1 halaman 208
- Nihayah al-Zein halaman 80
Post a Comment for "Sujud Syukur: Dari Pengertian Hingga Hikmahnya"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan