Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aurat Perempuan yang Wajib Ditutupi

Anggota tubuh perempuan yang wajib ditutupi ada 3 kondisi :

1. Dalam kondisi shalat
Wanita wajib menutup seluruh badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan baik luar maupun dalam. Harus menggunakan pakaian yang sempurna menutupi dua telapak kakinya baik saat berdiri, rukuk dan sujud. Apabila pakaian itu surut di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal, kecuali seketika dikembalikan.

Imam Malik rahimahullah berkata, "Tidak masalah tampaknya dua telapak kaki ketika shalat sedangkan kepalanya tertutup kerudung. Perempuan harus mengumpulkan rambutnya di bawah kerudung sehingga tidak ada sehelai rambut pun yang tampak dan mengendurkan ujung kerudung sampai pada dua ketiak, dada dan dua sisi lehernya. Hal ini dilakukan agar bisa membantu tertutupnya anggota tubuh.” 

Anak perempuan yang belum haid dan umurnya belum sampai haid maka tidak masalah tampaknya sebagian anggota badan saat shalat. Ketika dia shalat menggunakan pakaian perempuan yang tebal maka dia tidak harus menggunakan sirwal dan izar. Akan tetapi menggunakan dianggap baik. Apalagi saat kain pakaian tersebut tipis.

Dalam shalat, tidak masalah perempuan menggunakan pakaian bagus dan pakaian sehari-harinya selama suci. Namun menggunakan gamis tertentu untuk shalatnya maka itu lebih baik. Akan tetapi tidak boleh menggunakannya dengan melapisi pakaian najis saat shalat, sebagaimana yang dilakukan sebagian perempuan yang bodoh.

Perempuan tidak boleh mengeraskan bacaan dan mengangkat suara saat di sekitarnya ada laki-laki, meskipun perempuan itu menjadi imam. Apabila di sekitarnya tidak ada orang lain kecuali suami dan mahramnya maka tidak masalah mengeraskan bacaan. Akan tetapi dia tidak boleh adzan dan melagukan bacaan.

2. Di luar shalat
Adapun aurat perempuan di luar shalat maka etika Islamnya adalah mengunakan hijab secara sempurna sebagaimana dibahas dalam bab hijab. Yakni menutup seluruh badannya, termasuk wajah dan telapak tangan kecuali ketika bekerja. Boleh bagi perempuan membuka wajahnya ketika jual beli, bersaksi atau disaksikan. Orang yang melamar perempuan boleh -bahkan sunah- melihat anggota yang membuatnya suka atau berpaling darinya.

Apabila dia sakit maka dokter laki-laki tidak boleh masuk ruangannya untuk memeriksa kecuali ditemani suami atau mahram. Tidak boleh memperlihatkan badannya kecuali anggota yang sakit. Sekiranya dokter butuh memberi obat padanya, maka tidak masalah dia mengambil atau memberi suntikan pada anggota badannya, bahkan sampai proses melahirkan ketika memang dibutuhkan. Kalau demikian, dokter boleh melihat tempat keluarnya bayi dan tempat hamil kalau memang tidak ada dokter perempuan.

3. Ketika bersama perempuan dan mahram
Adapun saat bersama perempuan dan mahram maka tidak wajib menutup kecuali anggota antara pusar dan lutut. Inilah yang wajib, akan tetapi etika Islam memutuskan agar tidak menampakkan diri di depan mahram kecuali memakai pakaian sempurna yang sopan nan baik. Karena manusia tetaplah manusia. Ketika agamanya lemah, muru'ahnya sedikit dan hawa nafsunya memuncak maka dia tidak akan peduli dengan status mahram atau kerabat. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. bersabda :

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَى تَرْكِهَا لِعَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya : Perintahlah shalat anak kalian karena berumur tujuh tahun, pukulah mereka saat meninggal karena berumur sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur di antara mereka. 

Disebutkan dalam hadis shahih bahwa, Nabi Saw. memerintah istrinya, sayidah Saudah binti Zam'ah agar membuat hijab dari saudaranya setelah nabi mempertemukan nasab saudara seayahnya dengan Saudah. Karena saudaranya dilahirkan dari budak perempuan ayahnya. Nabi Saw. bersabda :

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِيْ مِنْهُ يَا سَوْدَۃُ
Artinya : Anak itu milik alas tidur(ibu), sedangkan laki-laki yang mezinai terkena lemparan batu rajam, buatlah hijab, hai saudah.

Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi, tidak haram khalwat dan tidak membatalkan wudhu ketika disentuh. Mereka adalah ayah, kakek, saudara ayah, saudara ibu, anak laki-laki, anak laki-laki anak laki-laki, anak laki-laki anak perempuan, saudara dan anak-anaknya, ayah suami, anak suami, suami ibu dan suami anak perempuan.

Dan haram menikahi struktur orang-orang sebab radla' sebagaimana struktur orang-orang yang haram dinikahi sebab hubungan nasab.

Tidak mengapa mengendong dan mencium anak laki-laki kecil yang belum tertarik pada aurat perempuan, membawa mereka bergabung bersama wanita ajnabiyah dan berduaan dengan mereka.

Wanita ajnabiyah dari kafir kitabiyah atau musyrik tidak boleh melihat wanita muslimah kecuali wajah, dua telapak tangan dan anggota badan yang pada umumnya terlihat saat bekerja. Sebagian ulama berkata, "Tidak masalah sebagian wanita melihat aurat sebagian lainnya kecuali anggota yang wajib ditutupi saat bersama mahram, yakni antara pusar dan lutut. Sedangkan kafir dzimmi atau harbi yang perangainya buruk, sedikit rasa malunya, selalu menceritakan kepada keluarganya apa yang dilihat mereka dari perempuan Islam maka tidak halal memperlihatkan anggota badan kepada mereka. Bahkan membuat hijab sangat dianjurkan bagi orang Islam yang bersifatan iffah.

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (25)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki 

Post a Comment for "Aurat Perempuan yang Wajib Ditutupi "