Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Suara Perempuan, Apakah Termasuk Aurat?

Ulama berbeda pendapat mengenai suara perempuan :

Sebagian berkata suara perempuan termasuk aurat, sedangkan yang shahih sebaliknya baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Diperbolehkan dzikir, membaca Alquran dan adzan atau yang lainnya. Hanya saja, tidak disyariatkan adzan bagi perempuan, baik saat di rumah, di perjalanan, sendirian maupun berjamaah,
Diperbolehkan mendengar suara perempuan selama berada di belakang hijab dan tidak dikhawatirkan munculnya fitnah. Tidak masalah perempuan menyanyikan lagu untuk suami, keluarga dan mahram. Diperbolehkan bernyanyi diantara perempuan lain selama tidak menarik pada kerusakan,  mengumbar nafsu dan tidak membuat lupa untuk berdzikir kepada Allah dan shalat menurut kebiasaannya.

Ummu mukminin, istri para sahabat dan istri orang-orang mukmin yang taat melakukan pembicaraan dan meriwayatkan hadis kepada para laki-laki. Bahkan mereka bergantian membaca syi'ir dan khabar. Sedangkan realita yang kami dengar sekarang ini, para perempuan urbanisasi yang tidak punya rasa malu yang mengisi di radio, dan suara setan yang diputar di komputer, film dan kaset-kaset itu termasuk perkara yang tidak boleh diakui dan didiamkan.

Tidak halal bagi laki-laki muslim yang beriman kepada Allah dan hari kiamat mendengarkannya, sedangkan dia mengerti adanya unsur yang membahayakan akhlak dan perkara yang hanya kembali pada keburukan menurut kesepakatan ulama. Dia juga tahu adanya  bahaya bagi para pemuda yang telah terfitnah oleh tradisi dan pornografi. Sedangkan tidak ada yang mencegah seseorang terhadap kefasikan dan kemaksiatan yang diinginkannya. Dawuh-dawuh ulama samar terdengar dan pemimpin mereka lemah.

(Faedah) ketahuilah, bahwa pendapat yang mengatakan suara perempuan tidak termasuk aurat tetap tidak memperbolehkan mendengar suara perempuan yang menyanyi. Maka boleh dikatakan, bahwa haram mendengar suara perempuan yang menyanyi. Karena hal ini tergolong fitnah, meskipun hakekatnya suara mereka bukanlah aurat.

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (26) 
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki 

Post a Comment for "Suara Perempuan, Apakah Termasuk Aurat?"