Hukum Wanita Berobat pada Dokter Laki-Laki
Termasuk fitnah yang sering kita lihat sekarang ini adalah menganggap remeh dan bersifat apatis saat ada perempuan yang pergi ke dokter laki-laki tanpa dibarengi mahram. Tidak lain karena mereka bergantung pada kepercayaan palsu yang disangkakan. Mereka menganggap bahwa dokter itu tidak akan melakukan dosa. Saat bertugas seorang dokter dianggap sebagai orang yang pemalu, berkurang sifat kejantanannya dan membeku kepribadian aslinya.
Terkadang ada perempuan pergi ke dokter disertai dengan mahram, yakni suami, saudara atau ayah, akan tetapi ketika dokter memeriksa perempuan tersebut mereka masuk keruangan sendiri. Biasanya para dokter tidak memperbolehkan mahram tersebut masuk dalam ruangan praktek. Ini menjadi peringatan yang harus diperhatikan. Ketika perempuan tersebut telah masuk di ruangan dokter maka mereka berdua telah berkhalwat, tidak ada yang melihat apa yang terjadi antara keduanya.
Sudah maklum dalam Islam, bahwa khalwat dengan wanita lain adalah haram.
Hukum haram ini sangat masuk akal. Karena wanita diciptakan dengan sifat menyayangi laki-laki. Di mana dia melihatnya maka dia akan bersikap welas asih kepadanya, bersamanya dia merasakan kenikmatan. Begitu juga laki-laki, diciptakan dengan dengan perasaan menyayangi perempuan. Dia akan merasa perasaan sayang saat melihatnya, bersamanya dia merasakan kenikmatan
Ketika keduanya berkumpul dalam suatu tempat yang aman yang tidak bisa dilihat dan dimasuki orang lain, maka terbukalah peluang untuk melakukan perkara yang diharamkan Allah Swt. Aku berani berkata, "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang memperkenankan diri untuk khalwat maka setelah itu tidak ada yang bisa mencegah mereka untuk berani melakukan perbuatan zina."
Oleh sebab ini, syariat sangat mencegah adanya khalwat. Rasulullah Saw. bersabda :
Maka sahabat Anshar berkata, "Apakah kalian tahu al-hamw(kerabat)?" Rasulullah Saw. bersabda : Kerabat adalah kematian. HR. Bukhari, Muslim, dan tirmidzi.
Al-hamw adalah kerabat suami. Termasuk makna al-hamw adalah kerabat istri.
Kerabat ini adalah yang dikatakan oleh Rasulullah Saw., "Sesungguhnya al-hamw adalah kematian bagi perempuan.” yakni matinya adab dan agama atau matinya akhlak dan hilangnya agama.
Pengarahannya bahwa, kerabat suami adalah paman(saudara ayah), anak paman(saudara ayah) atau paman(saudara ibu), anak paman(saudara ibu) dan anak bibi(saudari ibu). Mereka boleh masuk bersama istri sebagai kerabat. Tidaklah dosa mereka bertemu dengannya pada saat malam atau siang.
Saat syahwat bahimiyah(nafsu binatang) sudah bergejolak dalam diri maka tidak akan memandang kerabat, orang jauh, orang agung dan orang rendah. Ketika syahwat ini menjalin kontak dengan kerabat, maka kontak akan terus berlanjut dengan kesempatan adanya pertemuan yang diperbolehkan oleh kerabat, apakah ada kematian lain setelah kerabat?
Rasulullah Saw. juga bersabda :
Khalwat yang diperbolehkan adalah khalwat bersama sanak famili yang masih mahram. Karena saat itu, kekhawatiran akan hilang. Penyebutan khalwat dalam kasus ini adalah masuk dalam bab majaz.
Karenanya, termasuk kemungkaran yang tidak boleh didiamkan adalah berduaannya dokter dengan pasien perempuan sebagaimana yang terjadi saat ini.
Ada juga berita, bahwa perempuan tidak pergi ke dokter kecuali dengan tujuan buruk. Seorang dokter bukanlah seorang yang ma'shum(terjaga dari dosa) melainkan hanya manusia biasa yang syahwatnya bisa bergejolak. Termasuk penggerak syahwat laki-laki adalah perempuan yang cantik.
Dalam khalwat, pasien perempuan membuka auratnya, dokter meletakkan tangannya di tubuh perempuan tersebut dengan alasan memeriksa dan mencari penyakitnya, demi Allah, sungguh matinya perempuan tersebut, dikuburkan dan dihapuskan dari alam ini lebih baik dari apa yang dilakukan dokter kepadanya. Perlakuan ini merupakan kemungkaran yang akhirnya hanya membawa pada neraka.
Bertaqwalah kepada Allah, wahai para lelaki, jagalah istri kalian, jangan terlalu mudah membiarkan mereka masuk di ruangan dokter kecuali bersama kalian.
Termasuk fitnah yang sesuai dengan pembahasan ini adalah kejadian yang kita lihat, yakni tanpa malu para perempuan keluar ke pasar. Mereka masuk ke toko-toko. Tidak perlu ditanya apa yang terjadi di dalam toko tersebut. Mereka saling merayu dan berbicara dibalik satir jual-beli. Sungguh ini kebohongan yang besar, di manakah para lelaki? Dimana kehormatan mereka? Dimana harga diri mereka?
Terkadang ada perempuan pergi ke dokter disertai dengan mahram, yakni suami, saudara atau ayah, akan tetapi ketika dokter memeriksa perempuan tersebut mereka masuk keruangan sendiri. Biasanya para dokter tidak memperbolehkan mahram tersebut masuk dalam ruangan praktek. Ini menjadi peringatan yang harus diperhatikan. Ketika perempuan tersebut telah masuk di ruangan dokter maka mereka berdua telah berkhalwat, tidak ada yang melihat apa yang terjadi antara keduanya.
Sudah maklum dalam Islam, bahwa khalwat dengan wanita lain adalah haram.
وَخَلْوَۃُ الرِّجَالِ لَنْ تَجُوْزَا * بِالْأَجْنَبِيَّةِ وَلَوْ عَجُوْزَا
Berduaannya laki-laki dengan wanita lain itu tidak diperbolehkan meskipun dia sudah tua.
Ketika keduanya berkumpul dalam suatu tempat yang aman yang tidak bisa dilihat dan dimasuki orang lain, maka terbukalah peluang untuk melakukan perkara yang diharamkan Allah Swt. Aku berani berkata, "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang memperkenankan diri untuk khalwat maka setelah itu tidak ada yang bisa mencegah mereka untuk berani melakukan perbuatan zina."
Oleh sebab ini, syariat sangat mencegah adanya khalwat. Rasulullah Saw. bersabda :
اِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَی النِّسَاءِ
Artinya : Jagalah diri kalian agar tidak masuk pada para perempuan.Maka sahabat Anshar berkata, "Apakah kalian tahu al-hamw(kerabat)?" Rasulullah Saw. bersabda : Kerabat adalah kematian. HR. Bukhari, Muslim, dan tirmidzi.
Al-hamw adalah kerabat suami. Termasuk makna al-hamw adalah kerabat istri.
Kerabat ini adalah yang dikatakan oleh Rasulullah Saw., "Sesungguhnya al-hamw adalah kematian bagi perempuan.” yakni matinya adab dan agama atau matinya akhlak dan hilangnya agama.
Pengarahannya bahwa, kerabat suami adalah paman(saudara ayah), anak paman(saudara ayah) atau paman(saudara ibu), anak paman(saudara ibu) dan anak bibi(saudari ibu). Mereka boleh masuk bersama istri sebagai kerabat. Tidaklah dosa mereka bertemu dengannya pada saat malam atau siang.
Saat syahwat bahimiyah(nafsu binatang) sudah bergejolak dalam diri maka tidak akan memandang kerabat, orang jauh, orang agung dan orang rendah. Ketika syahwat ini menjalin kontak dengan kerabat, maka kontak akan terus berlanjut dengan kesempatan adanya pertemuan yang diperbolehkan oleh kerabat, apakah ada kematian lain setelah kerabat?
Rasulullah Saw. juga bersabda :
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَۃٍ اِلَّا ذِيْ مَحْرَمٍ
Artinya : Janganlah salah satu di antara kalian berkhalwat dengan perempuan kecuali disertai mahramnya. HR. Bukhari-MuslimKhalwat yang diperbolehkan adalah khalwat bersama sanak famili yang masih mahram. Karena saat itu, kekhawatiran akan hilang. Penyebutan khalwat dalam kasus ini adalah masuk dalam bab majaz.
Karenanya, termasuk kemungkaran yang tidak boleh didiamkan adalah berduaannya dokter dengan pasien perempuan sebagaimana yang terjadi saat ini.
Ada juga berita, bahwa perempuan tidak pergi ke dokter kecuali dengan tujuan buruk. Seorang dokter bukanlah seorang yang ma'shum(terjaga dari dosa) melainkan hanya manusia biasa yang syahwatnya bisa bergejolak. Termasuk penggerak syahwat laki-laki adalah perempuan yang cantik.
Dalam khalwat, pasien perempuan membuka auratnya, dokter meletakkan tangannya di tubuh perempuan tersebut dengan alasan memeriksa dan mencari penyakitnya, demi Allah, sungguh matinya perempuan tersebut, dikuburkan dan dihapuskan dari alam ini lebih baik dari apa yang dilakukan dokter kepadanya. Perlakuan ini merupakan kemungkaran yang akhirnya hanya membawa pada neraka.
Bertaqwalah kepada Allah, wahai para lelaki, jagalah istri kalian, jangan terlalu mudah membiarkan mereka masuk di ruangan dokter kecuali bersama kalian.
Termasuk fitnah yang sesuai dengan pembahasan ini adalah kejadian yang kita lihat, yakni tanpa malu para perempuan keluar ke pasar. Mereka masuk ke toko-toko. Tidak perlu ditanya apa yang terjadi di dalam toko tersebut. Mereka saling merayu dan berbicara dibalik satir jual-beli. Sungguh ini kebohongan yang besar, di manakah para lelaki? Dimana kehormatan mereka? Dimana harga diri mereka?
Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (23)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki
Post a Comment for "Hukum Wanita Berobat pada Dokter Laki-Laki"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan