Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nasehat Bagi Yang Masih Menunda Nikah

Termasuk bagian fitnah adalah mengakhirkan pernikahan anak perempuan atau laki-laki setelah mereka masuk pada usia taklif,  sampai terjadi stagnasi pasar pernikahan. Pada hari ini, stagnasi pasar pernikahan sangat menakutkan, sehingga kami melihat pemuda dan pemudi kota telah sampai umur 40 tahun lebih, terkadang sampai meninggal dan belum merasakan pernikahan. Inilah bencana yang mendatangkan fitnah bagi kita.

Termasuk sebab kuat dalam mengakhirkan pernikahan adalah terlalu berlebihan dalam mahar atau persiapan nikah. Banyak sekali para pemuda yang tidak berani menikah karena belum bisa memenuhi tuntutan mahar calon istri.

Banyak sekali ayah dari perempuan tidak menerima pinangan dan menikahkan putrinya karena mereka belum bisa menyiapkan pernikahan sebagaimana adat yang ada. Mereka tidak akan bisa melakukan persiapan ini kecuali dengan melipatgandakan mahar dengan lipatan yang banyak. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Swt.

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (23)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki 

Post a Comment for "Nasehat Bagi Yang Masih Menunda Nikah"