Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Talak, Hukum Bahaya dan Cara Mencegahnya

Talak adalah sesuatu yang tidak disyariatkan. Talak menjadi perkara yang bisa menghancurkan keluarga, memutus ikatannya, melemahkan persatuan umat, mengobarkan kemarahan dan merusak penutup kemarahan tersebut.
Hukum Bahaya dan Cara Mencegahnya
Perpisahan ini puncak bahaya dalam sebuah perkumpulan dan menjadi perkara halal yang paling dibenci Allah. Perbuatan ini akan banyak menarik musibah dan memisahkan keluarga. Bisa jadi menyia-nyiakan kasih sayang keluarga, dan memisahkan antara suami istri yang sudah Allah jadikan di antara mereka mawadah dan rahmah. Menghantar anak-anak mereka dalam jurang kebingungan dan tersia-siakan, saat mereka kehilangan kenikmatan dalam naungan ibu dan ayah.
Apabila tertimpa musibah besar secara mendadak terasa sangat menyakitkan, maka talak lebih menyakitkan. Talak mengganti kebahagiaan menjadi celaka dan kasih sayang menjadi perselisihan.

Memang syariat memperbolehkan talak dalam kondisi yang sangat genting, saat dimana sudah tidak ada jalan lain untuk keluar dari pertentangan. Akan tetapi, syariat menyerahkan mata pedang talak tersebut di tangan laki-laki. Karena laki-laki lebih kuat dalam menahan diri dari pada perempuan, dan pemikirannya lebih cemerlang. Laki-lakilah yang menyerahkan mas kawin dari harta mereka dan menanggung beban rumah tangga.

Allah SWT. Berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya :  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(QS. An-Nisa’ : 34)

Allah telah berusaha membuat suami istri lari dari talak saat salah satunya merasa tidak nyaman dengan keluarganya. Dia memerintahkan bernostalgia dengan kebaikan-kebaikan pasangannya agar bisa menyelamatkan keutuhan rumah tangga.

 Allah Swt. berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(QS. An-Nisa’ : 19)

Ketika suami merasa keburukan pekerti istrinya dan tidak lagi nyaman menemaninya, maka ingatlah kembali pelayanannya terhadap rumah tangga dan penjagaannya terhadap buah hatinya. Dari situ akan tergambar kebaikan-kebaikan seorang Istri. Ingatlah akibat yang ditimbulkan oleh talak ; pisah, mut'ah(nafkah yang sepadan), nafkah, tidak bisa mengundur pembayaran mas kawin, tersia-siakannya anak-anak, permusuhan dengan mertua dan bahaya-bahaya lain yang belum diketahui suami kecuali pasca jatunya talak. Dengan demikian, bagaimana bisa suami hanya mengecamkan sebab yang lemah sehingga mencoba bermain-main dengan talak, lalu dia berani menerjang perkara yang haram dan melakukan dosa besar.

Allah telah membuat aturan dalam talak :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ 
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)

Allah menjadikan talak yang pertama sebagai talak raj'i. Tujuannya agar bisa mengajarkan istri akan sulitnya perpisahan, memperhitungkan kerasnya hidup berkeluarga, dan tersia-siakannya anak. Kemudian menjadikan talak yang kedua talak raj'i juga, dengan tujuan agar bisa membangunkan istri yang lupa, agar bisa mengingatkan keluarganya agar menarik tangannya, lalu menasehati dan mendidiknya, sehingga dia kembali berdiri jejak di atas jalan untuk berkeluarga.

Dua talak pertama dijadikan talak raj'i juga agar suami merenung, berfikir dan mengangan-angan apa yang akan terjadi sebelum memutuskan talak, apakah dia bisa sabar berpisah dengan istrinya? Apabila tidak sabar maka dia bisa meruju'nya.

Talak raj'i bisa membersihkan akhlak, menjaga dari bahaya perpisahan yang harus dijauhi dan menghasilkan keberuntungan dalam berkeluarga. Kemudian baru dia sampai pada perputaran perpisahan bain, yakni yang diisyarahi dengan firman Allah Swt.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ 
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (QS. Al-Baqarah : 230)

Saat terjadi talak bain, suami boleh nadzar(melihat) perempuan lain yang lebih pantas, begitu juga istrinya boleh memandang laki-laki lain, keduanya telah terpisah.

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’:130)

Wahai saudara yang mulia rahimakumullah, renungilah aturan indah Islam dalam mengatur proses terjadinya raj'i dan bain. Tujuannya agar menjaga kemaslahatan dan merealisasikan sunah Islam( tadrij atau perlahan), agar terjaga eksistensi keluarga Islam, dan  anak-anak tidak tersia-siakan di antara ibu yang hidupnya runtuh oleh pertentangan.

Tujuan berikutnya agar setan tidak menghilangkan pahala taatnya istri kepada suami, sehingga istri kehilangan kebagiaan di masa depan. Dan menjaga anak-anak tersebut dari ayah yang tidak memikirkan akibat dari perpisahan, yang tidak bisa menahan talaknya karena menuruti kemarahan, sehingga tanpa merenungkan dan memikirkan, terlepas dari mulutnya tiga bid'ah(talak). Bahkan, dia menambahi dan mengharamkan istri dengan mentalak bain. Bahkan terkadang dia pergi pada sebagian ahli kitab yang bodoh. Ahli kitab tersebut tidak menakut-nakutinya dari melakukan bid'ah, robohnya penjagaan(nikah), bahaya perpecahan dan tertutupnya pintu rumah. Orang bodoh itu hanya menariknya pada permasalahan dan musibah. Bertaqwalah wahai ahli kitab, dan ucapankanlah ucapan yang benar.
Setelah jatuhnya pembawa bencana(talak bain), suami dan istri merasa menyesal.

  Lalu suami, kerabat dan orang-orang dekatnya meminta solusi ulama, maka ulama membuat siasat dan memberi solusi terakhir yang sulit dilakukan.

Terkadang suami yang mentalak mengingkari lafadz talak yang dia ucapkan. Terkadang dia merubah niat talak tersebut di depan mufti atau hakim. Rekayasa ini tidak akan bisa melepaskannya dari siksa dan murka Allah. Allah mengetahui mata khianatnya dan isi hatinya.

Nasehatku(Sayid Maliki) kepada suami istri adalah agar mereka memperbaiki hubungan keluarga, menjauhi agar tidak jatuh dalam talak yang membinasakan, dan memaafkan kesembronoan yang di lakukan istri karena lemah dan tidak bisa mengontrol diri. Rasulullah Saw. telah bersabda : Berwasiatlah kepada istri kalian dengan kebaikan. Kami memohon kepada Allah agar memperbaiki perilaku kita dengan anugerah dan karamah-Nya.

Diantara etika Islam dalam talak adalah melarang melakukan talak bid'i. Dalam talak ini terdapat bahaya yang tidak bisa dianggap enteng yang akan mengenai laki-laki dan perempuan.
 
Adapun perempuan, saat dia di talak dalam kondisi haid maka masa iddah yang dilaluinya lebih panjang. Masa haid pertama saat dijatuhi talak tidaklah dihitung sebagai masa Iddah. Dengan demikian masa Iddah perempuan yang ditalak menjadi empat sucian.

Dari haid ini timbul bahaya baru. Yakni haid yang pertama saat ditalak tidaklah dianggap. Hal ini bertentangan dengan syariat yang mudah ini yang menjadikan masa Iddah tiga sucian.

Dan apabila istri ditalak pada masa suci-setelah disetubuhi- yang kemungkinan hamil, dan apabila hamil maka masa iddahnya tidak sedikit, melainkan sampai kandungannya keluar. Dalam kondisi mengandung dia tidak ditemani suami. Selain itu, akan hadir masalah-masalah kebutuhan hidup yang akan dijumpai setelahnya.

Adapun laki-laki, pertama dia telah melakukan dosa karena menjadi sebab lamanya masa Iddah. Kedua, dia juga mendapat kesusahan memberi nafkah saat masa Iddah. Ketiga, menanggung sulitnya jauh dari anak dan potongan hatinya pada masa hadhanah.

Ketika Abdullah(putra Umar) mentalak istrinya yang sedang haid, Nabi Saw. berkata kepada Umar ra., "Perintahlah Abdullah merujuk istrinya, kemudian biarkan dia sampai suci kemudian mengalami haid lagi, ketika dia sudah suci maka talaklah sebelum menjima' atau menahannya."

Allah SWT. berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ... (QS. At-Talaq :1)

Mujahid, Hasan dan Ikrimah ra. berkomentar, "Maka talaklah mereka dalam keadaan suci dan tidak jatuh jima' di dalamnya. Hal ini termasuk sempurnanya etika."

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (18)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Talak, Hukum Bahaya dan Cara Mencegahnya"