Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Hukum KB atau Membatasi Anak

Banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara masalah membatasi anak sebagai prinsip dan membatasi anak sebagai kebutuhan pribadi secara khusus.
Undang-undang yang saya ketahui dan saya buat agama kepada Allah, bahwa ide membatasi anak sebagai prinsip adalah  ide atheisme yang buruk dan tipu daya zionisme yang sangat jelas. Sebagian orang yang terfitnah dan ragu terhadap agama tertipu.
Dalam ide tersebut, mereka meniupkan dan mendakwahkan akan keprihatinan mereka terhadap ekonomi bangsa Arab dan Umat Islam. Secara hakiki, ini adalah murni kebodohan dan kelemahan. Karena yang wajib bagi mereka adalah menghadapi keprihatinan dan fikiran mereka. Dan menggunakan pena sebagai tentara untuk membahas bagaimana cara mengobati penyakit ini, dengan bahasan yang sepadan, ajakan kepada ilmu dengan mendirikan madrasah, membuka pintu-pintu diskusi ilmiyah dan membuat para pemuda berani menghadapi masalah ini, mengarahkan para pemilik harta agar menggunakan hartanya dalam hal yang kembali pada kebaikan dan kemanfaatan masyarakat. Dan memberi pencerahan yang benar yang sempurna yang bisa menjaga masyarakat dari segala penyakit, dan mengandung perhatian dengan cara menyembuhkan, dan memberikan sebab-sebab dan cara-cara penjagaan dan penyembuhan.

Sedangkan membatasi keturunan karena adanya darurat dan keadaan tertentu bagi suami istri, maka tidak masalah. Adapun keadaan tertentu tidak kami sebutkan batas-batasnya. Hal itu dikembalikan pada pandangan suami dan istri. Yang paling penting pembatasan keturunan tidak menjadi prinsip atau ide yang sebarkan oleh seseorang dan menyatakannya bagus kepada orang lain.

Oleh karena itu, kami tidak melihat adanya masalah bila menggunakan perantara yang bisa mencegah kehamilan ketika untuk urusan tertentu yang memaksa suami istri melakukannya, seperti darurat pribadi.
Dalilnya adalah beberapa hadis yang memberikan faedah bahwa laki-laki memiliki hak melakukan azl dan tidak mengeluarkan air mani dalam rahim perempuan karena takut tumbuh anak ketika dia melihat adanya kemaslahatan.

1. Hadis Jabir ra. ; Seorang laki-laki dari Anshar  datang kepada Rasulullah Saw. Sesungguhnya aku memiliki budak perempuan, yang sering kali aku gauli, namun aku tidak mau dia hamil." Rasulullah Saw. berkata, "Lakukan ‘azl apabila kamu mau, karena yang datang pada perempuan apa yang telah ditaqdir atau ditentukan padanya."
Laki-laki berdiam diri. Kemudian dia kembali datang kepada Rasulullah, dia berkata, "Sesungguhnya budak Perempuanku hamil." Rasulullah Saw. bersabda, "Aku telah memberitahuku bahwa akan datang kepadanya apa yang ditentukan padanya."

Dalam riwayat lain, menurut Imam Thahawi, dalam Syarh Ma'ani al Atsar juz 3 halaman 30, Rasulullah Saw. bersabda, "Iya, lakukanlah ‘azl."

2. Hadis Sharmah, dalam peperangan Bani Sulaim seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai ‘azl, "Lakukanlah ‘azl atau jangan melakukannya, Allah tidak akan menulis cikal bakal manusia sebagai sesuatu yang akan wujud sampai hari kiamat kecuali dia akan wujud."

3. Hadis abu Sa'id ra. :

ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : لَمْ يَفْعَلْ ذَاكَ أَحَدُكُمْ. وَلَمْ يَقُلْ لاَ يَفْعَلْ ذَاكَ اَحَدُكُمْ فَاِنَّهَا لَيْسَتْ نَفْسٌ مَخْلُوْقَۃٌ اِلاَّ اللهَ خَالِقُهَا
Artinya : Masalah ‘azl dibahas di samping Rasulullah Saw., maka beliau berkata, "Tidak ada satu pun dari kalian yang melakukannya." Beliau tidak berkata "Janganlah salah satu dari kalian melakukannya" karena tidak ada jiwa yang diciptakan kecuali Allah-lah penciptanya. 

4. Hadis Jabir ra.

كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْأَانُ يُنْزَلُ فَلَوْ كَانَ شَيْءٌ يُنْهَی عَنْهُ لَنَهَی عَنْهُ الْقُرْأَانُ
Artinya : Kami melakukan ‘azl dan Alquran diturunkan. Seandainya ‘azl merupakan sesuatu yang dicegah niscaya Alquran mencegahnya. 

5. Hadis Marfu' dari Abu Sa'id ra.

اصْنَعُوْا مَا بَدَا لَكُمْ فَمَا قَضَی اللهُ تَعَالَی فَهُوَ كَائِنٌ وَلَيْسَ مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُوْنُ الْوَلَدَ
Artinya : Lakukanlah apa yang tampak pada kalian, karena apa yang Allah putuskan wujud maka akan wujud. Dan semua air mani akan menjadi anak.

6. Hadis Abu Sa'id ra.

Ketika kami mendapat tawanan perang Khaibar, maka kami bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai ‘azl. Beliau bersabda :

لَيْسَ مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُوْنُ الْوَلَدَ  وَاِذَا اَرَادَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ اَنْ يَفْعَلَ شَيْئًا لَمْ يَمْنَعْهُ شَيْئٌ
Artinya : Tidak semua air mani menjadi anak. Ketika Allah Swt. berkehendak melakukan sesuatu maka tidak ada yang bisa mencegahnya. 

Dan masih banyak lagi hadis yang menerangkan diperbolehkannya ‘azl, tidak ada pilihan bagi manusia(dalam urusan kehamilan), urusan hamil itu berhubungan dengan taqdir, dan ‘azl tidak mempercepat atau memperlambatnya.

Disini kami menukil fatwa haiah ilmuan besar di kerajaan Arab Saudi nomer 42, tanggal 13/04/1396 H. yaitu :

Melihat bahwa syariat Islam menganjurkan memperbanyak keturunan  dan menganggapnya sebagai nikmat yang besar dari Allah Swt. Hal di atas diperkuat dengan nas Alquran dan sunah, yang telah dipaparkan oleh Lajnah Daimah lil Buhus al 'Ilmiyah wal Ifta fi bahtsiha Al Mu'addi Lil Haiat wal Muqaddam laha. Melihat pendapat membatasi keturunan atau mencegah kehamilan itu berlawanan dengan fitrah manusia yang telah diberikan Allah dan syariat Islam yang diridhai-Nya. Dan melihat pengusung pendapat pembatasan keturunan atau mencegah hamil bermaksud menipu umat Islam secara umum dan wanita muslimah bangsa Arab secara khusus sehingga mereka bisa menguasai banyak negara dan menjadikan penduduknya sebagai budak. Dan sekiranya mengimplementasikan ucapan itu adalah salah bentuk perilaku orang jahiliyah dan suudzon kepada Allah. Dan melemahkan kesatuan Islam yang terbentuk dari banyak manusia yang ibarat batu bata yang tersusun dan menempel erat. Oleh karena itu, maka sesungguhnya majlis menetapkan bahwa, tidak diperbolehkan membatasi keturunan secara mutlak dan mencegah hamil apabila tujuannya takut miskin, karena Allah Dzat yang maha memberi rizki, yang kuat dan kokoh. Tidak ada sesuatu yang berjalan di muka bumi ini kecuali Allah yang menanggung rizkinya.

Adapun mencegah kehamilan karena darurat yang pasti, seperti seorang perempuan tidak bisa melahirkan dengan cara biasa dan sangat berat apabila melakukan operasi untuk mengeluarkan anak, atau mengakhirkannya sampai pada waktu tertentu karena adanya maslahah yang dilihat oleh kedua pasangan, maka tidak tercegah melakukan  pencegahan kehamilan atau mengakhirkannya. Dengan tendensi mengamalkan beberapa hadis sahih dan riwayat sahabat yang memperbolehkan ‘azl, juga jalan-jalan dengan apa yang diterangkan sebagian ahli fiqih yang memperbolehkan meminum obat untuk menggugurkan kandungan yang berumur kurang dari empat puluh hari. Bahkan, wajib mencegah kehamilan dalam keadaan dipastikannya adanya dharurat yang nyata.

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (30)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Begini Hukum KB atau Membatasi Anak"