Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kewajiban Menyusui, Merawat Bayi dan Bahaya Perceraian

Setiap orang yang hidup butuh makanan untuk menjaga kesehatannya dan memenuhi biaya hidupnya. Makanan yang dibutuhkan manusia berbeda-beda sesuai kondisi mereka. Terkadang bagi satu orang baik, namun berbahaya bagi orang lain. Berbeda dengan susu, cairan  ini menjadi makanan yang baik bagi semua bayi.
Kewajiban Menyusui, Merawat Bayi dan Bahaya Perceraian
Yang paling utama dan baik, setelah lahir bayi menghisap susu dari payudara ibunya yang sehat. Dia meminum susu sampai waktu tidak kurang dari 24 jam. Batasan ini sangat baik bagi keselamatan dan kesehatan bayi terlebih dahulu.
Tidak seharusnya seorang ibu yang terkena penyakit turunan, seperti TBC untuk menyusui karena akan menambah lemah bayinya. Penyakit seperti ini akan menular sebab susuan tersebut.

Tidak ada batasan waktu bagi penyusuan kecuali adanya hajat dan ibu yang menyusui merasakan rasa lapar bayi yang disusui sebelum masa dua tahun dari kelahiran.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ 
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.(QS. Al-Baqarah:233)

Tidak ada sesuatu yang lebih bagus dari pada wanita menyusui anaknya, yang menjadi potongan dagingnya. Lebih baik melakukan susuan dengan sendiri, karena ibulah orang yang paling menyayangi bayi tersebut dari pada wanita lain. Dengan lembut dan belas kasih saat dia mendekatkan bayi ke payu daranya, maka dia akan tumbuh dan segar. Hubungan diantara keduanya juga kuat. Dia akan merasakan enaknya menjadi seorang ibu. Dia akan tahu cara mendidik dan dasar-dasarnya.

Apabila ada hal yang mencegah ibu untuk menyusui, baik dari segi syariat maupun kedokteran maka dia boleh menyusuinya dengan botol susu, atau dari susu hewan yang sehat. Kambing lebih utama dari pada hewan lainnya karena air susunya melimpah dan baik. Dan sekiranya puasa dapat membuat lemah ibu yang menyusui maka dia diperbolehkan berbuka.

Diharamkan kerabat-kerabat sebab radha'ah sebagaimana diharamkan sebab hubungan nasab. Hubungan radha'ah secara syar'i tidak terjadi kecuali bayi belum berumur dua tahun dan lima susuan secara terpisah-pisah. Karena susuan tersebut disebabkan laparnya bayi, dan tidak ada susuan kecuali bisa  mengangkat tulang dan menumbuhkan daging.

Sebagian ulama fiqih tidak mensyaratkan lima susuan, akan tetapi meskipun satu tetes sudah menjadi hubungan mahram.
Tidak wajib memberi nafkah mutlak kepada orang yang menyusui, hanya saja dia berhak mendapat upah. Allah Swt. berfirman :

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِه
Artinya : Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, (QS. Al-Baqarah:233)

Dan sepatutnya orang yang menyusui mendapat tambahan upah dan tidak dipaksa untuk menyusui. Memberikan air susu adalah haknya. Dia boleh meninggalkan kalau mau. Kecuali ketika tidak ditemukan ibu susu lainnya dan dikhawatirkan anak akan tersia-siakan maka dia harus merawat dan menyusui. Meski wajib,  dia tetap berhak mendapat upah. Allah berfirman :

وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
Artinya : Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.  (QS.At-Talaq : 6)

Hak merawat anak diperuntukan untuk ibu, sampai menginjak usia tamyiz dan bisa memilih. Hal ini selama ibu tersebut bisa baik dalam merawat, muslimah, berakal, 'afifah, merdeka, tidak menikah dengan laki-laki lain yang tidak mempunyai hak merawat. Apabila dia fasik atau lemah badannya atau akalnya cacat dan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka yang berhak adalah ibunya. Ketika ayah bayi ingin berpindah dari desa tersebut maka dia membawa anak bersamanya dan gugur hak perempuan dalam merawat kecuali dia ikut pergi bersama suaminya.

Ketika anak laki-laki sudah tamyiz maka yang lebih baik dia bersama ayahnya, sedangkan anak perempuan bersama ibunya, supaya bayi laki-laki belajar  menjadi laki-laki dan bayi perempuan belajar pekerjaan perempuan.

Dan termasuk musibah yang terjadi hari ini adalah ayah dan ibu saling bertikai, dan mengangkat urusan anak kepada ahli hukum yang zalim atau bodoh terhadap Alquran. Sehingga, hilanglah sifat muruah orang tua dan terjadilah perselisihan. Mereka tidak menjalankan perintah Allah Swt.

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya : Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 237)

Sebab banyaknya pertentangan maka bertambah lahan permusuhan. Anak akan bingung terhadap urusan kedua orang tuanya. Dia cinta ibunya, akan tetapi tidak ingin berpisah dengan ayahnya.

Wahai perempuan, ketika kamu sudah melihat anak kecil bisa makan sendiri, minum dan membasuh badannya, maka baik bagimu untuk memasrahkannya kepada ayahnya. Dengan begitu Kamu bisa beristirahat dari rasa lelah. Cukuplah bagimu saat ayahnya membiayai dan menjaganya dengan mengajari dan memperhatikannya. Dengan baiknya pergaulan dan penjagaan yang kalian berdua lakukan maka anak akan berulang kali datang kepadamu. Dia akan senantiasa mengunjungimu.

Tidak ada cela dan hinaan bagimu ketika kamu(perempuan) menikah setelah kamu melakukan hal penting di atas, dan memasrahkan anak kepada keluarganya, dan kamu tahu ketika anak tersebut bersamamu, padahal menurut syara' kamu adalah orang yang meninggalkan shalat atau sembrono terhadap kewajibannmu mendidik anak atau rumah yang kamu tempati tidak layak maka dia akan diambil dengan paksa. Tidak ada faedah kamu memperbanyak keributan dan bolak-balik kepada hakim.

Kamu bisa meminta ruju' suami yang telah mentalakmu dengan baik, dengan ucapan baik dan mengingatkannya akan akibat buruk dari perpisahan seorang ibu dan anaknya tanpa didasari kebutuhan. Allah Swt. berfirman :

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS.At-Tagabun : 15)

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (29)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Kewajiban Menyusui, Merawat Bayi dan Bahaya Perceraian"