Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menggugurkan Kandungan Menurut Islam

Kendati  Islam memperbolehkan mencegah kandungan karena adanya dharurat akan tetapi Islam tidak memperbolehkan tindakan melukai kandungan setelah wujudnya bayi. Ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah umur ditiupkannya ruh termasuk keharaman dan kejahatan.
Seorang muslim tidak boleh melakukannya karena termasuk kejahatan terhadap makhluk hidup yang sudah sempurna penciptaannya dan jelas hidupnya.

Ulama berkata, “Oleh karena itu, ditetapkan diyat pada pengguguran kehamilan apabila kandungan telah hidup. Hukuman berwujud harta lebih sedikit apabila kandungan telah meninggal.”
Akan tetapi ulama berkata, "Apabila ada ketetapan dari sumber terpercaya yang menyatakan bahwa membiarkan anak hidup sekian waktu itu bisa membuat ibunya meninggal, maka syariat Islam dengan kaedah umumnya memerintah untuk melakukan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya. Bahkan, saat mempertahankan anak membuat matinya ibu dan tidak ada solusi lain selain menggugurkannya maka menggugurkan menjadi wajib.

Seorang ibu tidak bisa dikorbankan dalam rangka menyelamatkan nyawa anak, karena dia adalah yang asal dan telah tetap hidupnya. Dia memiliki bagian tersendiri untuk hidupnya. Dia juga memiliki hak dan kewajiban. Seorang ibu -setelah penjelasan panjang lebar- adalah pondasi keluarga. Tidak rasional bila dia dikorbankan dalam rangka menyelematkan nyawa janin yang belum pasti hidup dan belum mendapat hak dan kewajiban.
Imam Ghazali berkata, "Dibedakan antara mencegah kehamilan dan menggugurkannya. Mencegah kehamilan bukanlah seperti aborsi dan mengubur bayi hidup-hidup. Karena hal tersebut termasuk jinayah atau kejahatan terhadap bayi yang wujud. Wujud tersebut memiliki beberapa tingkatan. Tingkatan wujud yang pertama adalah air mani jatuh di rahim dan bercampur dengan air mani perempuan, bersiap untuk menerima kehidupan. Merusak wujud ini adalah jinayah. Apabila air tersebut menjadi darah maka jinayahnya lebih parah. Dan apabila sudah ditiupkan ruh dan bentuknya sempurna maka jinayahnya bertambah lebih parah. Dan puncak dari kejahatan tersebut adalah setelah terlahir dalam keadaan hidup.”

Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (31)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Menggugurkan Kandungan Menurut Islam"