Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Iddah dan Esensi Ihdad

Ketika sorang perempuan ditalak bain atau raj’i atau faskh nikah setelah digauli maka dia wajib menjalankan idah agar rahimnya bersih, dan sebagai bentuk patuh kepada perintah Allah yang mensyariatkan idah. Tidak ada yang mengetahui subtansinya dengan memperinci hukum-hukumnya kecuali Allah Swt.
Macam-Macam Iddah dan Esensi Ihdad

Barang siapa yang menikahi perempuan lalu mentalaknya sebelum menyetubuhi maka dia tidak memiliki idah, karena firman Allah Swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ... 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya ... (QS. Al-Ahzab : 49)

Idah bagi orang yang haid adalah tiga sucian. Sedangkan bagi budak perempuan adalah dua sucian karena firman Allah Swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ ... 
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, ... (QS. Al Baqarah : 228)

Ketika haid perempuan terputus (sebelum di talak atau sesudahnya) sedangkan dia di awal umur lalu dia menanti sampai menjadi wanita yang tidak bisa haid kemudian menjalani haid tiga tahun.
Sedangkan gadis kecil yang belum bisa haid dan orang yang tidak bisa haid(menopause) karena berumur tua maka idahnya tiga bulan semenjak dia ditalak Karena firman Allah Swt.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ... 
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.(QS. Al Talaq : 4)

Sedangkan orang yang hamil maka idahnya dengan melahirkan kandungan, baik ditalak maupun suaminya meninggal, karena firman Allah Swt.

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 
Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (QS. Al-Talaq : 4)

Barang siapa yang suaminya meninggal dan dia tidak dalam keadaan hamil, meskipun sebelum disetubuhi, maka idahnya empat bulan sepuluh hari, karena firman Allah Swt.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah : 234)

Bagi orang idah dengan ditinggal mati suaminya wajib menetap di rumah kecuali khawatir terhadap dirinya atau hartanya, seperti  robohnya rumah, kebakaran, pencurian, kefasikan, menerima perilaku menyakitkan dari tetangga atau kerabat suaminya, butuh membeli atau menjual sesuatu bila tidak ada pengganti atau pembantu.

Tidak mengapa perempuan keluar pada malam hari untuk berkunjung kepada keluarga atau tetangga, dan berbincang bersama mereka selagi aman dari fitnah, akan tetapi tetap tidak boleh sampai menginap. Tidak boleh keluar berdagang atau bercocok tanam selama masih mempunyai harta yang mencukupi.

Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat ihdad atau berkabung terhadap orang yang sudah meninggal, meskipun yang meninggal adalah orang paling dekat dengannya terkecuali suami. Karena setelah suami meninggal, wanita harus menanggalkan perhiasan dan dandanan sampai habis masa idah sesuai yang telah ditetapkan dalam kitab Allah Swt.

Diceritakan dari Umm ‘Athiyyah ra. bahwa, Nabi Saw. bersabda :

لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ اِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوْغًا اِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَاتَمُسُّ طَيِّبًا اِلَّا اِذَا طَهَرَتْ نَبْذَة مِنْ قُسْطٍ اَوْ أَظْفَارٍ
Artinya : Janganlah seorang perempuan ihdad atau berkabung terhadap mayit lebih tiga hari kecuali terhadap suami, maka boleh ihdad sampai empat bulan sepuluh hari. Selama berkabung, Janganlah memakai pakaian dicelup kecuali pakaian ‘ashb(sejenis selendang sederhana dari nyaman yang tidak banyak coraknya). Janganlah memakai celak. Janganlah memakai minyak wangi. Setelah suci, baru boleh memakai sedikit qusth dan azfar(minyak yang biasa dipakai untuk membersihkan haid) 

Dari Ummu Salamah ra., dari Nabi Saw. Beliau bersabda :

الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلَا اْلمُمَشَّقَةَ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَخْتَضِبُ
Artinya : Orang yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian berwarna dasar kuning dan merah, tidak boleh memakai celak dan tidak boleh memakai pacar.

Dari Ummu Hakim binti Usaid, dari ibunya bahwa, suaminya meninggal dan matanya sakit, lalu dia memakai celak dengan jala’, yakni Itsmid. Lalu dia mengirim budaknya kepada Ummu Salamah ra. Dia ingin bertanya mengenai memakai jala’. Maka Ummu salamah berkata, “Janganlah memakai celak kecuali karena ada urusan yang sangat penting, maka dia boleh memakai celak pada malam hari dan mengusapnya pada siang hari.”

Ummu Salamah mengambil dalil bahwa, Nabi Saw. datang kepadanya saat suaminya(Abu Salamah) meninggal dan dia saat itu memakai shibr, lalu Rasulullah saw. berkata, “Apakah ini, hai Ummu Salamah?” maka Ummu Salamah menjawab, “Ini hanyalah shibr, wahai Rasulullah, tidak ada wewangiannya.” Lalu Rasulullah saw. berkata :

اِنَّهُ يَشُبُّ الْوَجْهَ فَلَا تَجْعَلِيْهِ اِلَّا بِاللَّيْلِ وَ تَنْزَعِيْهِ بِالنَّهَارِ وَلَا تَمْتَسِطِيْ بِالطَّيِّبِ وَلَا بِالْحِنَاءِ فَاِنَّهُ خِضَابٌ
Artinya : Sesungguhnya benda itu membuat wajah bersinar, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan kamu menyisir rambut dengan wewangian, dan jangan memakai pacar karena hal itu merupakan khidhab(cat kuku). 

Ummu Salamah bertanya, "Lantas dengan apakah aku boleh menyisir(rambutku), wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kamu bisa mengolesinya dengan daun widara."

Ihdad adalah meninggalkan perhiasan, dan menetap di rumah pada waktu lama atau sebentar, disebabkan pecah dan susah hati atas meninggalnya mayit, dan memenuhi haknya. Allah telah mensyariatkan ihdad kapada wanita setelah suaminya wafat karena menjaganya dengan baik, memastikan bersihnya rahim dan sebagai reventif resiko buruk anak-anaknya dan keluarga suaminya.

Haram bagi perempuan melakukan tradisi orang-orang jahiliyah seperti memakai pakaian hitam dan membuat tempat tertentu di rumah yang dia duduk di sana, seperti burung pipit atau patung ukiran karena rasa sakit dan sedih.
Sedangkan engkau wahai sayyidah, lebih mulia dari wanita jahiliyah. Tidak mengapa perempuan ihdad berjalan tanpa alas kaki atau memakai sandal. Boleh makan dan minum sesukanya. Tidak haram baginya membasuh dan membersihkan badan dan pakaiannya, akan tetapi harus menjauhi minyak rambut, wewangian dan sabun yang wangi.

Post a Comment for "Macam-Macam Iddah dan Esensi Ihdad"