Sikap Rasul Terhadap Wanita Hamil yang Mengaku Zina
Kembali pada peristiwa hebat yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw. Kita dihadirkan kembali pada kisah seorang yang mengakui kesalahan dan benar-benar ingin membersihkan diri, dengan menuntut Kanjeng Nabi menegakkan had. Kali ini kanjeng Nabi didatangi oleh seorang perempuan dari Juhainah, yang mengandung anak hasil hubungan terlarangnya dengan laki-laki liar.
Kedatangan perempuan ini tertulis dalam hadis Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Imran bin Husain.
Kemudian Rasul memanggil wali perempuan ini. Beliau berkata, "Berbuatlah baik padanya, saat dia sudah melahirkan, bawalah kepadaku."
Walinya melakukan perintah nabi. Setelah itu, Rasulullah mengencangkan pakaian perempuan tersebut. Kemudian memerintahkan merajamnya. Dia pun dirajam. Kemudian rasul menshalatinya.
Umar ra berkata kepada beliau, "Engkau menshalatinya, wahai Nabiyullah, padahal dia telah berbuat zina."
Kanjeng Nabi pun menjawab, "Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi tujuh puluh penduduk Madinah niscaya masih tetap mencukupinya. Apakah kamu pernah menemukan taubat yang lebih baik dari pada perempuan yang merelakan dirinya untuk Allah Ta'ala."
Dari hadis di atas kita bisa memperhatikan beberapa sikap yang diambil oleh Rasulullah dalam memperlakukan wanita hamil yang mengaku zina. Sikap Kanjeng Nabi ini juga dicermati oleh para ahli hadis, di antaranya Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya:
Pertama, "ahsin ilaiha" atau berbuat baik, yang berarti beliau memerintahkan agar wali perempuan tetap bermualah dengan baik, tetap memberi nafkah dan bersikap halus, meskipun dia telah berbuat dosa besar. Karena anaknya ini telah bertaubat, yang menjadi pelebur atas dosa yang dilakukan.
Imam Nawawi menyimpulkan ada dua sebab dari perintah Ihsan ini: pertama, dikhawatirkan ada perlakukan buruk dari kerabatnya, boleh jadi mereka akan mencela dan menyakitinya. Kedua, menjadi simbolisasi belas kasih karena memberanikan diri bertaubat. Perlakukan baik dari wali bisa menguatkan psikisnya, karena secara umum orang-orang sekitar akan menjauhinya.
Kedua, menunggu sampai kandungannya lahir. Dalam perut perempuan Juhainah ini ada seorang janin yang tidak berdosa. Secara hukum, janin tidak boleh dihad atau dirajam karena dosa yang dilakukan ibunya. Bahkan, dalam satu riwayat beliau memerintahkan sampai selesai menyapeh atau menyusui anaknya, demi kelangsungan kehidupan jabang bayi.
Ketiga, mengencangkan pakaian. Beliau memperingatkan, jangan sampai saat dihadapkan dan menerima lemparan batu rajam tubuh wanita terbuka. Karena prosesi hukuman rajam dilaksanakan di tempat-tempat yang ramai. Tetap saja seluruh tubuhnya adalah aurat -sebagaimana wanita pada umumnya- yang tidak boleh dipertontonkan.
Ada beberapa pendapat mengenai posisi orang yang dirajam, menurut konsesus ulama, perempuan dirajam dalam keadaan duduk. Sedangkan laki-laki menurut mayoritas dirajam dalam keadaan berdiri, meskipun Imam Malik tetap mengatakan dengan duduk. Ada lagi yang mengatakan posisi -baik pria dan wanita- sesuai dengan ketentuan imam.
Keempat, tetap menshalatinya. Kendati telah melakukan dosa yang amat besar, Kanjeng Nabi tetap bersedia menshalati wanita Juhainah. Sahabat Umar sempat protes atas perilaku Kanjeng Nabi, namun beliau menjawabnya dengan mantap. " Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi tujuh puluh penduduk Madinah niscaya masih tetap mencukupinya. Apakah kamu pernah menemukan taubat yang lebih baik dari pada perempuan yang merelakan dirinya untuk Allah Ta'ala."
Tindak laku Nabi ini menunjukkan bahwa had yang ada dalam Islam merupakan Rahmat. Wanita ini telah bertaubat dan dihad sebagai pembersih dari dosa besarnya. Sungguh bijaksana sikap yang diajarkan oleh Kanjeng Nabi kepada orang-orang mau bertaubat kepada Allah Swt.
Kedatangan perempuan ini tertulis dalam hadis Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Imran bin Husain.
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللهِ -صلى الله عليه وسلم-وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ الله، أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا، فَقَالَ: "أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا"، فَفَعَلَ، فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- ، فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ: "لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dia dalam keadaan hamil yang dihasilkan dari perbuatan zina. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkan had kepadaku."Kemudian Rasul memanggil wali perempuan ini. Beliau berkata, "Berbuatlah baik padanya, saat dia sudah melahirkan, bawalah kepadaku."
Walinya melakukan perintah nabi. Setelah itu, Rasulullah mengencangkan pakaian perempuan tersebut. Kemudian memerintahkan merajamnya. Dia pun dirajam. Kemudian rasul menshalatinya.
Umar ra berkata kepada beliau, "Engkau menshalatinya, wahai Nabiyullah, padahal dia telah berbuat zina."
Kanjeng Nabi pun menjawab, "Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi tujuh puluh penduduk Madinah niscaya masih tetap mencukupinya. Apakah kamu pernah menemukan taubat yang lebih baik dari pada perempuan yang merelakan dirinya untuk Allah Ta'ala."
Dari hadis di atas kita bisa memperhatikan beberapa sikap yang diambil oleh Rasulullah dalam memperlakukan wanita hamil yang mengaku zina. Sikap Kanjeng Nabi ini juga dicermati oleh para ahli hadis, di antaranya Imam Nawawi dalam Syarah Muslimnya:
Pertama, "ahsin ilaiha" atau berbuat baik, yang berarti beliau memerintahkan agar wali perempuan tetap bermualah dengan baik, tetap memberi nafkah dan bersikap halus, meskipun dia telah berbuat dosa besar. Karena anaknya ini telah bertaubat, yang menjadi pelebur atas dosa yang dilakukan.
Imam Nawawi menyimpulkan ada dua sebab dari perintah Ihsan ini: pertama, dikhawatirkan ada perlakukan buruk dari kerabatnya, boleh jadi mereka akan mencela dan menyakitinya. Kedua, menjadi simbolisasi belas kasih karena memberanikan diri bertaubat. Perlakukan baik dari wali bisa menguatkan psikisnya, karena secara umum orang-orang sekitar akan menjauhinya.
Kedua, menunggu sampai kandungannya lahir. Dalam perut perempuan Juhainah ini ada seorang janin yang tidak berdosa. Secara hukum, janin tidak boleh dihad atau dirajam karena dosa yang dilakukan ibunya. Bahkan, dalam satu riwayat beliau memerintahkan sampai selesai menyapeh atau menyusui anaknya, demi kelangsungan kehidupan jabang bayi.
Ketiga, mengencangkan pakaian. Beliau memperingatkan, jangan sampai saat dihadapkan dan menerima lemparan batu rajam tubuh wanita terbuka. Karena prosesi hukuman rajam dilaksanakan di tempat-tempat yang ramai. Tetap saja seluruh tubuhnya adalah aurat -sebagaimana wanita pada umumnya- yang tidak boleh dipertontonkan.
Ada beberapa pendapat mengenai posisi orang yang dirajam, menurut konsesus ulama, perempuan dirajam dalam keadaan duduk. Sedangkan laki-laki menurut mayoritas dirajam dalam keadaan berdiri, meskipun Imam Malik tetap mengatakan dengan duduk. Ada lagi yang mengatakan posisi -baik pria dan wanita- sesuai dengan ketentuan imam.
Keempat, tetap menshalatinya. Kendati telah melakukan dosa yang amat besar, Kanjeng Nabi tetap bersedia menshalati wanita Juhainah. Sahabat Umar sempat protes atas perilaku Kanjeng Nabi, namun beliau menjawabnya dengan mantap. " Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi tujuh puluh penduduk Madinah niscaya masih tetap mencukupinya. Apakah kamu pernah menemukan taubat yang lebih baik dari pada perempuan yang merelakan dirinya untuk Allah Ta'ala."
Tindak laku Nabi ini menunjukkan bahwa had yang ada dalam Islam merupakan Rahmat. Wanita ini telah bertaubat dan dihad sebagai pembersih dari dosa besarnya. Sungguh bijaksana sikap yang diajarkan oleh Kanjeng Nabi kepada orang-orang mau bertaubat kepada Allah Swt.
Post a Comment for "Sikap Rasul Terhadap Wanita Hamil yang Mengaku Zina"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan