Istri Tidak Boleh Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Perempuan tidak boleh keluar rumah kecuali ada izin yang sharih dari suami.
Kepemimpinan yang Allah jadikan untuk laki-laki ini mengakibatkan banyak perkara ; perkara yang wajib dan sunah yang sepatutnya ditetapi dan diperhatikan oleh perempuan, dan perkara haram dan mubah yang seharusnya dijauhi.
Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa, perempuan dari Khats'am bertanya kepada Nabi Saw. mengenai hak suami. Rasulullah menyebutkan beberapa hak suami, beliau bersabda : "Apabila perempuan keluar dari rumah tanpa izin suami maka malaikat melaknatnya sampai dia kembali ke rumah atau sampai dia bertaubat." HR. Baihaqi.
Ada seorang laki-laki bepergian, dan dia menjanji istrinya agar tidak turun dari lantai atas ke lantai bawah, sedangkan di lantai bawah ada ayahnya yang sedang sakit. Maka, perempuan tersebut datang kepada Rasulullah Saw., meminta izin turun menemui ayahnya, beliau bersabda, "Taatlah kepada suamimu!"
Lalu ayahnya meninggal, perempuan itu meminta pendapat Rasullulah, beliau berkata, "Taatlah kepada suamimu!"
Hingga akhirnya ayahnya disemayamkan tanpa kehadirannya.
Kemudian Rasulullah Saw. datang kepadanya, mengabarkan bahwa Allah telah mengampuni ayahnya sebab ketaaatannya kepada suami. HR. Thabrani dalam kitab "Al-Ausath" dengan sanad dhaif.
Adapun saat suami jelas-jelas mencegah keluar, tidak rela dan tidak memberi izin, maka wajib ain bagi istri tidak keluar. Hendaknya dia taat dan takut terhadap larangan tersebut. Dengan demikian dia tergolong istri yang yang shalihah. Allah swt. telah memujinya dalam kitab-Nya dan menjadikan surga sebagai balasannya. Rasulullah Saw. bersabda :
Imam Tirmidzi mengatakan hadis ini dhaif.
Islam telah mengatur hubungan perkawinan, lalu menjadikan pimpinan rumah di tangan laki-laki. Demikian, karena adanya hal yang membuktikan laki-laki bisa memimpin perempuan.
Kepemimpinan yang Allah jadikan untuk laki-laki ini mengakibatkan banyak perkara ; perkara yang wajib dan sunah yang sepatutnya ditetapi dan diperhatikan oleh perempuan, dan perkara haram dan mubah yang seharusnya dijauhi.
Ada seorang laki-laki bepergian, dan dia menjanji istrinya agar tidak turun dari lantai atas ke lantai bawah, sedangkan di lantai bawah ada ayahnya yang sedang sakit. Maka, perempuan tersebut datang kepada Rasulullah Saw., meminta izin turun menemui ayahnya, beliau bersabda, "Taatlah kepada suamimu!"
Lalu ayahnya meninggal, perempuan itu meminta pendapat Rasullulah, beliau berkata, "Taatlah kepada suamimu!"
Hingga akhirnya ayahnya disemayamkan tanpa kehadirannya.
Kemudian Rasulullah Saw. datang kepadanya, mengabarkan bahwa Allah telah mengampuni ayahnya sebab ketaaatannya kepada suami. HR. Thabrani dalam kitab "Al-Ausath" dengan sanad dhaif.
Adapun saat suami jelas-jelas mencegah keluar, tidak rela dan tidak memberi izin, maka wajib ain bagi istri tidak keluar. Hendaknya dia taat dan takut terhadap larangan tersebut. Dengan demikian dia tergolong istri yang yang shalihah. Allah swt. telah memujinya dalam kitab-Nya dan menjadikan surga sebagai balasannya. Rasulullah Saw. bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَۃٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ
Artinya : Apabila ada perempuan yang meninggal dan suaminya telah meridhainya maka dia masuk surga. HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah.Imam Tirmidzi mengatakan hadis ini dhaif.
Islam telah mengatur hubungan perkawinan, lalu menjadikan pimpinan rumah di tangan laki-laki. Demikian, karena adanya hal yang membuktikan laki-laki bisa memimpin perempuan.
Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (12)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki
Post a Comment for "Istri Tidak Boleh Keluar Rumah Tanpa Izin Suami"
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan