Pandangan Syariat Soal Wanita Melamar Pria
Selama ini memang terasa tabu bila perempuan yang menawarkan diri pada laki-laki. Kebanyakan mereka menunggu adanya pangeran yang mau mendatangi dan meminangnya. Bentuk tabu semacam ini sebenarnya datang dari tradisi atau adat, bukan dari syariat. Tradisi yang kian lama berlaku di Indonesia membangun asumsi bahwa tidak baik wanita yang lebih dahulu menawarkan diri pada laki-laki. Kemudian hal yang dulu dianggap tidak baik sekarang berubah menjadi gengsi.
Namun, dalam pandangan syariat tidak demikian. Laki-laki boleh melamar perempuan. Pun dengan perempuan juga boleh menawarkan diri untuk dilamar. Dengan pengertian lain, masing-masing berhak menentukan dan memutuskan pilihannya.
Imam Bukhari dalam shahihnya telah membuat bab tersendiri terkait masalah perempuan yang menawarkan diri kepada laki-laki. Imam pemilik hadis tershahih ini meriwayat hadis dari Ali bin Abdullah, dari Marhum. Ia mendengar Tsabit al-Banani berkata:
Dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Imam Ibnu Hajar berkomentar, “Diperbolehkannya perempuan melamar laki-laki yang shalih dengan mengharapkan kebaikannya. Bila laki-laki tersebut menyukainya maka dia bisa menikahinya sesuai syaratnya.”
Al-Muhallab berkata: “Hadis di atas mengindikasikan bolehnya perempuan menawarkan diri kepada laki-laki yang shalih. Dan perempuan tadi memberitahukan bahwa ia suka karena keshalihan, keutamaan, keilmuan, kemuliaan atau salah pekerti agama yang ada padanya. Perempuan tadi tidak dicela dan tidak dipandang sebelah mata. Bahkan keberaniannya ini menambah kemuliaannya, sesuai dalam konteks hadis di atas, sebagaimana ucapan Anas kepada anaknya di atas, "Dia lebih baik darimu."
"Apa yang kamu miliki," tanya beliau.
"Aku tidak memiliki apa pun," jawab laki-laki tadi.
"Pergilah, lalu carilah sesuatu meskipun hanya cincin dari besi."
Laki-laki itu pergi kemudian dia kembali.
"Demi Allah, saya tidak menemukan apa pun, bahkan hanya cincin besi. Akan tetapi ini ada sarungku, setengahnya akan saya berikan padanya."
Sahal berkata: Laki-laki itu tidak mempunyai selendang
"Apa yang akan kamu perbuat dengan sarungmu, apabila kamu memakainya maka dia tidak memiliki sesuatu, dan apabila dia memakainya maka kamu tidak memiliki sesuatu," kata nabi.
Laki-laki itu hanya bisa duduk, sampai lama ditempat duduknya. Lalu dia berdiri. Nabi Saw melihatnya, lantas beliau memanggilnya.
"Apakah yang kamu hafal dari Alquran?" Tanya nabi.
"Aku hafal surat ini dan surat ini (sampai terbilang beberapa surat)" jawab laki-laki.
"Aku akan menyerahkan perempuan tadi kepadamu dengan hafalan Alquranmu."
Selama laki-laki yang dilamar mempunyai sifat yang baik menurut agama, maka sama sekali tidak ada tabu, gengsi, atau perasaan malu. Bukankah pasangan hidup yang baik menjadi faktor besar dalam membangun pribadi yang baik, keluarga yang baik dan terutama anak turun yang baik.
Perempuan bisa menawarkan diri sendiri, selama tidak ada unsur khalwat dan aman dari fitnah. Bila tidak, dia harus meminta wali atau orang lain yang menyatakan maksudnya kepada laki-laki diidamkannya.
Dalam shahih Bukhari juga menyebutkan diperbolehkannya seorang ayah menawarkan putrinya laki-laki yang shalih. Imam Bukhari meriwayatkan bagaimana Amirul Mukminin, Umar bin Khatab menawarkan putrinya, Hafsah kepada Utsman bin Affan dan Abu Bakar al-Shiddiq, hingga akhirnya dipinang Rasulullah Saw.
Hadis itu juga mengisyaratkan tidak ada celah bagi laki-laki untuk melamarkan putrinya pada laki-laki yang shalih. Dan bagi laki-laki yang ditawari boleh berfikir-fikir dan memilih. Bila dalam pilihannya ternyata hasilnya sebuah tolakan maka segeralah mengkhabari pihak orang tua perempuan. Hal ini dimaksudkan agar pemuda tadi tidak menghalangi perempuan tadi dari pinangan laki-laki lain. Wallahu a’lam
Referensi: Fath al-Bari[9]:80-81. Syarah shahih al-Bukhari[7]:227-228
Namun, dalam pandangan syariat tidak demikian. Laki-laki boleh melamar perempuan. Pun dengan perempuan juga boleh menawarkan diri untuk dilamar. Dengan pengertian lain, masing-masing berhak menentukan dan memutuskan pilihannya.
Imam Bukhari dalam shahihnya telah membuat bab tersendiri terkait masalah perempuan yang menawarkan diri kepada laki-laki. Imam pemilik hadis tershahih ini meriwayat hadis dari Ali bin Abdullah, dari Marhum. Ia mendengar Tsabit al-Banani berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﻋِﻨْﺪَ ﺃَﻧَﺲٍ ﻭَﻋِﻨْﺪَﻩُ اﺑْﻨَﺔٌ ﻟَﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻧَﺲ: ﺟَﺎءَﺕْ اﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗﻌﺮﺽ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ اﻟﻠﻪِ ﺃَﻟَﻚَ ﺑِﻲْ ﺣَﺎﺟَﺔٌ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺑِﻨْﺖُ ﺃَﻧَﺲٍ: ﻣَﺎ ﺃَﻗَﻞَّ ﺣَﻴَﺎءَﻫَﺎ ﻭَاﺳَﻮْﺃَﺗَﺎﻩ ﻭَاﺳَﻮْﺃَﺗَﺎﻩ ﻗَﺎﻝَ: ﻫِﻲَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻨْﻚِ ﺭَﻏِﺒَﺖْ فِى اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻌَﺮَﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ
Artinya: Aku pernah berada di tempat Anas, ia memiliki seorang putri. Anas berkata : "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw, ia menawarkan diri (untuk dinikahi) beliau". Wanita itu berkata : 'Wahai Rasulullah, adakah Anda tidak menginginkanku?" lalu putri anas berkomentar: "Alangkah sedikitnya rasa malunya." Anas berkata: "Wanita itu lebih baik daripada dirimu, sebab ia suka pada Nabi Saw, hingga menawarkan dirinya pada beliau". Hr. Al-BukhariDalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Imam Ibnu Hajar berkomentar, “Diperbolehkannya perempuan melamar laki-laki yang shalih dengan mengharapkan kebaikannya. Bila laki-laki tersebut menyukainya maka dia bisa menikahinya sesuai syaratnya.”
Al-Muhallab berkata: “Hadis di atas mengindikasikan bolehnya perempuan menawarkan diri kepada laki-laki yang shalih. Dan perempuan tadi memberitahukan bahwa ia suka karena keshalihan, keutamaan, keilmuan, kemuliaan atau salah pekerti agama yang ada padanya. Perempuan tadi tidak dicela dan tidak dipandang sebelah mata. Bahkan keberaniannya ini menambah kemuliaannya, sesuai dalam konteks hadis di atas, sebagaimana ucapan Anas kepada anaknya di atas, "Dia lebih baik darimu."
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ امْرَأَةً عَرَضَتْ نَفْسَهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَوِّجْنِيهَا فَقَالَ مَا عِنْدَكَ قَالَ مَا عِنْدِي شَيْءٌ قَالَ اذْهَبْ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي وَلَهَا نِصْفُهُ قَالَ سَهْلٌ وَمَا لَهُ رِدَاءٌ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَاهُ أَوْ دُعِيَ لَهُ فَقَالَ لَهُ مَاذَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ فَقَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُعَدِّدُهَا
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْلَكْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Artinya :Sa'id bin Abu Maryam bercerita kepadaku, Abu Ghassan bercerita kepadaku, dia berkata, Abu Hazim bercerita kepadaku, dari Sahal bin Sa'id bahwa seorang wanita menawarkan diri kepada Nabi Saw, lalu seorang laki-laki berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengan dirinya.""Apa yang kamu miliki," tanya beliau.
"Aku tidak memiliki apa pun," jawab laki-laki tadi.
"Pergilah, lalu carilah sesuatu meskipun hanya cincin dari besi."
Laki-laki itu pergi kemudian dia kembali.
"Demi Allah, saya tidak menemukan apa pun, bahkan hanya cincin besi. Akan tetapi ini ada sarungku, setengahnya akan saya berikan padanya."
Sahal berkata: Laki-laki itu tidak mempunyai selendang
"Apa yang akan kamu perbuat dengan sarungmu, apabila kamu memakainya maka dia tidak memiliki sesuatu, dan apabila dia memakainya maka kamu tidak memiliki sesuatu," kata nabi.
Laki-laki itu hanya bisa duduk, sampai lama ditempat duduknya. Lalu dia berdiri. Nabi Saw melihatnya, lantas beliau memanggilnya.
"Apakah yang kamu hafal dari Alquran?" Tanya nabi.
"Aku hafal surat ini dan surat ini (sampai terbilang beberapa surat)" jawab laki-laki.
"Aku akan menyerahkan perempuan tadi kepadamu dengan hafalan Alquranmu."
Selama laki-laki yang dilamar mempunyai sifat yang baik menurut agama, maka sama sekali tidak ada tabu, gengsi, atau perasaan malu. Bukankah pasangan hidup yang baik menjadi faktor besar dalam membangun pribadi yang baik, keluarga yang baik dan terutama anak turun yang baik.
Perempuan bisa menawarkan diri sendiri, selama tidak ada unsur khalwat dan aman dari fitnah. Bila tidak, dia harus meminta wali atau orang lain yang menyatakan maksudnya kepada laki-laki diidamkannya.
Dalam shahih Bukhari juga menyebutkan diperbolehkannya seorang ayah menawarkan putrinya laki-laki yang shalih. Imam Bukhari meriwayatkan bagaimana Amirul Mukminin, Umar bin Khatab menawarkan putrinya, Hafsah kepada Utsman bin Affan dan Abu Bakar al-Shiddiq, hingga akhirnya dipinang Rasulullah Saw.
Hadis itu juga mengisyaratkan tidak ada celah bagi laki-laki untuk melamarkan putrinya pada laki-laki yang shalih. Dan bagi laki-laki yang ditawari boleh berfikir-fikir dan memilih. Bila dalam pilihannya ternyata hasilnya sebuah tolakan maka segeralah mengkhabari pihak orang tua perempuan. Hal ini dimaksudkan agar pemuda tadi tidak menghalangi perempuan tadi dari pinangan laki-laki lain. Wallahu a’lam
Referensi: Fath al-Bari[9]:80-81. Syarah shahih al-Bukhari[7]:227-228
Post a Comment for "Pandangan Syariat Soal Wanita Melamar Pria "
Silahkan berikan komentar dengan baik dan sopan