Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perintah Nadzor (Melihat Wanita yang Dilamar) Sebelum Menikah

Melihat wanita yang dilamar adalah sunah nabi dan etika Islam yang hampir tidak dilakukan di sebagian kalangan yang ekstrim. 


Perintah Nadzor (Melihat Wanita yang Dilamar) Sebelum Menikah

Nabi Saw. bersabda : 


اِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَاِنِ اسْتَطَاعَ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوْهُ اِلَی نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ 
Artinya : Ketika salah satu kalian melamar perempuan, apabila kalian bisa melihat anggota badannya yang menjadi pendorong untuk menikahinya maka lakukanlah. HR. Abu Daud

Melihat terlebih dahulu bisa membawa pada kecocokan dan mendekatkan keserasian. Dengan melihat, seseorang bisa menerima terlebih dahulu. Dari Mughirah bin Syu'bah ra., bahwa Rasulullah Saw. berkata kepadanya, dan saat itu dia sudah melamar perempuan, "Lihatlah dirinya, karena hal itu membuat kalian lebih nyaman." 

Nabi Saw. bersabda : "Sesungguhnya dalam mata orang-orang Anshar ada suatu rahasia, maka ketika salah satu kalian ingin menikahinya maka lihatlah mereka!" Ada yang mengatakan, "
Mata orang-orang Anshar itu buram." Ada yang mengatakan, "Sipit."

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Saw. berkata kepada laki-laki yang hendak menikahi perempuan, "Apakah kamu sudah melihatnya?"
Dia menjawab, "Belum." 
Beliau berkata, "Pergilah, lihatlah dirinya." HR. Muslim

Dari Abu Humaid al-Sa'idi ra., dari Rasulullah Saw. beliau bersabda, 


اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ
Artinya : Ketika salah satu kalian melamar perempuan maka tidak berdosa melihatnya bila berniat untuk melamarnya. HR. Ahmad dan Al-Thabrani. 

Sebagian orang shalih tidak menikahkan anak-anak perempuan mereka kecuali setelah nadzar(melihat). Karena nadzar bisa menjauhkan dari gharar(tipuan) dan agar tidak berujung pada kemalangan. 

Laki-laki hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak, tidak boleh melihat rambut atau anggota lainnya. Dari wajah bisa diketahui paras cantik atau jeleknya, sedangkan dari dua telapak tangan bisa diketahui suburnya badan atau sebaliknya. 

Adapun anggota selain dua di atas maka dilarang karena sudah melebihi kebutuhan. Ketika tidak memungkinkan melihat maka disunahkan mengirim perempuan lain yang bisa dipercaya untuk melihat dan menceritakan sifat perempuan yang akan dilamar. 

Dari Anas bin Malik ra. bahwa, Rasulullah Saw. mengirim Ummu Sulaim ra. kepada seorang perempuan, beliau berkata, "Lihatlah otot tumitnya dan ciumlah dua sisi lehernya. "

Dalam satu riwayat, "Ciumlah gigi antara gigi seri atau depan dan geraham." 

Akan tetapi banyak yang meninggalkan kesunahan yang kokoh ini(melihat wanita yang dilamar) karena adanya kasus perbuatan buruk orang-orang bodoh. 

Ketika mereka khitbah(melamar) dan nadzar(melihat), kemudian tidak ada kecocokan antara dua pihak maka mereka menjadikan perempuan yang dilihatnya sebagai bahan omongan. Sehingga, setelah mendengarnya orang-orang tidak mau menikahi perempuan tersebut. Karenanya banyak orang mengkhawatirkan harga diri mereka dari perilaku orang-orang bodoh semacam ini. Mereka lebih memilih menutup pintu dari orang lain.


Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (13)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Perintah Nadzor (Melihat Wanita yang Dilamar) Sebelum Menikah"