Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rasulullah Melarang Mahar Berlebihan - Hadis

Mahar adalah perkara yang wajib bagi laki-laki yang diserahkan kepada istri. Mahar yang diwajibkan oleh Islam tidak terdapat batasan nilainya. Bisa berbeda-beda sesuai kemampuan harta laki-laki atau kesepakatan dua mempelai. 


Rasulullah Melarang Mahar Berlebihan
Ilustrasi Bridestory.com

Akan tetapi termasuk etika Islam adalah sedikitnya mahar, tidak terlalu berlebihan. Tidak mensyaratkan nilai mahar yang terlalu besar yang bisa melemahkan para pemuda untuk menikah, karena merasa tidak kuasa memenuhi nafkah yang berlebihan. Apalagi pemuda yang pendapatannya masih terbatas. 

Rasulullah Saw. berkata kepada laki-laki yang ingin menikah dengan mahar empat uqiyah, "Seakan-akan kalian memahat perak dari gunung lebar ini." 

Dalam khutbahnya Rasulullah Saw. berkata :


لَاتُغَالُوْا صَدُقَةَ النِّسَاءِ فَاِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مُكَرَّمَةً فِی الدُّنْيَا اَوْ تَقْوَی عِنْدَ اللهِ لَكَانَ اَوْلَاهُمْ بِهَا نَبِيَّ اللهِ 
Artinya : Janganlah melebih-lebihkan mahar (mas kawin) perempuan, karena seandainya mereka yang paling mulia di dunia atau bertaqwa kepada Allah maka yang paling utama adalah nabiyullah. Diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan. 

Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya termasuk kebaikan perempuan adalah memudahkan lamaran, memudahkan mas kawin, dan memudahkan rahimnya." HR. Ahmad


Diterjemahkan dari Adabul Islam fi Nidzamil Usrah (15)
Karangan Abuya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki

Post a Comment for "Rasulullah Melarang Mahar Berlebihan - Hadis"