Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum dan Hikmah Khitan Bagi Perempuan


Di antara ajaran yang terwariskan dari millah (agama) Ibrahim adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan atau fitrah manusia, diantaranya khitan. Rasulullah Saw bersabda: Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhari-Muslim)

Mengenai hukum khitan laki-laki dan perempuan terjadi perdebatan di antara ulama: Ulama Syafi'iyah dan sebagaian Malikiyah berpendapat wajibnya khitan bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Imam Malik dan beberapa pengikutnya mengatakan sunnah (yang dimaksud sunnah di sini adalah perilaku para rasul atau sebagian mengatakan, bahwa orang  meninggalkannya akan mendapatkan, namun derajatnya di antara sunah dan fardhu) bagi laki-laki dan mustahab atau sunah bagi perempuan. Sedangkan menurut Imam Ahmad Wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan.

Dalil yang mengatakan wajib khitan bagi keduanya adalah ayat yang menyebutkan wajibnya mengikuti millah Ibrahim sebagaimana ayat di atas.

 أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

Artinya: Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif... (Qs. Al-Nahl: 123)

Laki-laki yang pertama kali berkhitan adalah beliau Nabi Ibrahim as, sedangkan perempuan yang pertama kali berkhitan adalah Sayidatina Hajar. Sebagian ulama mengatakan bahwa semua nabi telah lahir dalam keadaan khitan karena menjaga mereka agar tidak melihat auratnya. Terkecuali Nabi Ibrahim, Beliau melakukan khitan sendiri. Hal ini agar menjadi perilaku sunnah yang akan disyariatkan pada umat-umat setelahnya.

Sebagian ulama mengatakan khitan bagi wanita hukumnya sunah. Di antara alasannya bahwa kewajiban khitan bagi laki-laki karena berkaitan dengan wajibnya bersuci saat hendak melakukan shalat. Karena saat kemaluan laki-laki tidak dikhitan maka istinja'nya tidak bisa bersih secara total. Laki-laki wajib memotong kulit yang menutupi hasyafah sehingga terbuka semuanya dan saat istinja' tidak ada bekas air seni yang menempel di bagian kemaluannya.

Adapun khitan wanita berbeda, tidak ada kaitannya dengan sucinya badan saat hendak shalat. Kendati tidak dikhitan, bagian kemaluan perempuan bisa dibersihkan secara total. Khitan bagi perempuan merupakan kemuliaan baginya.

 االْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ 

Artinya: Khitan adalah perilaku sunnah bagi para laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Hr. Ahmad dan Al-Thabrani

Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada di bagian paling atas farji, diatas lubang keluarnya air seni. Bagian yang dipotong mirip cengger ayam, yang disebut dengan bidzir.
Rasulullah memerintahkan agar farji perempuan diratakan, sehingga bagian kulit farji yang keluar tidak tampak. Kulit tersebut adalah bagian sensitif perempuan. Bila ada bagian yang menonjol keluar maka akan mudah bersentuhan dengan benda luar, dan akan mudah merangsang birahi perempuan. Khitan ini berkaitan dengan stabilitas seksualnya.

لَانُنْهكِيْ فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Artinya: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya. (HR. Abu Dawud

Diantara hikmah khitan bagi perempuan ialah menambah kecantikan pada wajahnya, memperbaiki budi pekertinya, menstabilkan syahwat, memberikan kenikmatan pada suami ketika bersenggama, dan masih banyak lagi.

Refrensi: Ianah al-Thalibin[4]: 173. Nihayatuzzain: 358. Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabi[13]: 159. Tuhfah al-Muhtaj[39]: 298. 

Post a Comment for "Hukum dan Hikmah Khitan Bagi Perempuan"